Bisnis / Ekopol
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca 10 detik
  • INDEF memproyeksikan kebijakan penyeragaman kemasan rokok berisiko menghilangkan 52,8 ribu lapangan kerja serta menurunkan PDB nasional sebesar 0,53 persen.
  • Peneliti INDEF menyarankan pemerintah fokus memberantas peredaran rokok ilegal daripada menambah regulasi yang menekan industri hasil tembakau legal.
  • Kementerian Kesehatan menyatakan akan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Suara.com - Wacana penerapan aturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja jika diterapkan bersamaan dengan berbagai regulasi pembatasan lainnya.

Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan pemerintah sebaiknya lebih memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.

Menurutnya, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional.

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

ilustrasi kemasan rokok [Andi/Suara]

Berdasarkan simulasi INDEF, tekanan terhadap sektor pertembakauan berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53 persen serta menghilangkan sekitar 52,8 ribu tenaga kerja di sektor terkait.

Tauhid menilai kondisi industri rokok legal saat ini sudah menghadapi tantangan akibat melemahnya daya beli masyarakat, khususnya di kelompok menengah ke bawah. Di sisi lain, tekanan regulasi yang berlebihan dinilai justru berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Tauhid juga menilai penurunan prevalensi perokok pada kelompok usia tertentu sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui kondisi business as usual (BAU), tanpa memerlukan intervensi regulasi baru yang berpotensi melemahkan industri legal.

Baca Juga: Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Ia turut menyoroti nasib pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya.

Menurutnya, para pekerja tersebut perlu mendapat perlindungan agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah berbagai tekanan yang dihadapi industri.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja," kata Benget.

Ia juga mengakui pemerintah telah menerima berbagai masukan terkait wacana aturan plain packaging melalui proses public hearing. Menurut Benget, salah satu kekhawatiran yang banyak disampaikan adalah potensi semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Benget menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah terjadi sebelum wacana penyeragaman kemasan rokok muncul.

"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya," pungkasnya.

Load More