- INDEF memproyeksikan kebijakan penyeragaman kemasan rokok berisiko menghilangkan 52,8 ribu lapangan kerja serta menurunkan PDB nasional sebesar 0,53 persen.
- Peneliti INDEF menyarankan pemerintah fokus memberantas peredaran rokok ilegal daripada menambah regulasi yang menekan industri hasil tembakau legal.
- Kementerian Kesehatan menyatakan akan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Suara.com - Wacana penerapan aturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja jika diterapkan bersamaan dengan berbagai regulasi pembatasan lainnya.
Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan pemerintah sebaiknya lebih memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.
Menurutnya, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional.
"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan simulasi INDEF, tekanan terhadap sektor pertembakauan berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53 persen serta menghilangkan sekitar 52,8 ribu tenaga kerja di sektor terkait.
Tauhid menilai kondisi industri rokok legal saat ini sudah menghadapi tantangan akibat melemahnya daya beli masyarakat, khususnya di kelompok menengah ke bawah. Di sisi lain, tekanan regulasi yang berlebihan dinilai justru berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Tauhid juga menilai penurunan prevalensi perokok pada kelompok usia tertentu sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui kondisi business as usual (BAU), tanpa memerlukan intervensi regulasi baru yang berpotensi melemahkan industri legal.
Baca Juga: Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
Ia turut menyoroti nasib pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya.
Menurutnya, para pekerja tersebut perlu mendapat perlindungan agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah berbagai tekanan yang dihadapi industri.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja," kata Benget.
Ia juga mengakui pemerintah telah menerima berbagai masukan terkait wacana aturan plain packaging melalui proses public hearing. Menurut Benget, salah satu kekhawatiran yang banyak disampaikan adalah potensi semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.
Meski demikian, Benget menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah terjadi sebelum wacana penyeragaman kemasan rokok muncul.
"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin