- Bursa Efek Indonesia memantau 59 perusahaan, termasuk tiga BUMN yakni INAF, WIKA, dan WSKT, yang terancam delisting dari bursa.
- Ketiga BUMN tersebut berpotensi didepak karena sahamnya telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari enam bulan berturut-turut.
- Direktur Utama BEI menegaskan bahwa proses delisting harus tetap memprioritaskan perlindungan hak bagi para investor ritel yang terdampak.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari papan perdagangan atau delisting. Setidaknya, ada 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam dalam radar delisting.
Dari daftar itu, terdapat 3 BUMN yang berpotensi tidak lagi menjadi perusahaan terbuka, yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Ketiganya masuk daftar itu setelah sahamnya digembok atau suspensi selama enam bulan atau lebih.
Lantas bagaimana nasib delisting 3 emiten tersebut?
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan sebelum melakukan delisting, pihaknya akan memastikan nasib para investor ritel.
"Ya kalau delisting kan kita mesti melihat bagaimana ketentuan di peraturan, kemudian bagaimana setelah itu dilakukan, perlindungan terhadap investor ritel itu tetap bisa dilakukan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/8/2026).
Jeffrey memastikan, dalam proses delisting perusahaan BUMN tersebut tidak mengorbankan para investor ritel.
"Ya tentu kami harus mencermati itu, tidak hanya sekedar delisting, tetapi bagaimana perlindungan terhadap investor retailnya bisa dilaksanakan juga," ucapnya.
Untuk diketahui, saham WSKT telah terkena suspensi BEI sejak 8 Mei 2023 lalu, kemudian INAF kena gembok sejak 2 Juli 2024 lalu, dan WIKA semenjak 18 Februari 2025.
Baca Juga: IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya
Dengan begitu, Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI dapat melakukan delisting terhadap emiten yang mengalami suspensi perdagangan selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut, selain mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha dan indikasi pemulihan perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis
-
IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya
-
Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak