- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia karena terbukti menawarkan investasi ilegal tanpa izin resmi OJK.
- Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan menyalahgunakan izin usaha dari Kementerian Investasi serta BKPM.
- Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi perusahaan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI).
Lantaran, perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi ilegal dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM). Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan penghentian dilakukan untuk mencegah semakin luasnya potensi kerugian masyarakat.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, jelasnya Hudiyanto dalam siaran pers diterima, Jumat (17/7/2026).
Karena itu, dia menambahkan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.
PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim mendukung ekonomi hijau.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut menyamakan produknya dengan layanan securities crowdfunding serta mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) pun telah dicabut menyusul temuan tersebut.
Selain menghentikan kegiatan usaha PT EVI, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika pelaku mengklaim masih dalam proses pengurusan izin dari OJK.
"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Berita Terkait
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI
-
Waspada, Influencer Saham Ahmad Rafif Raya Diduga Lakukan Investasi Ilegal
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan
-
Waspada! Ada Penipuan Baru "Impersonation", Begini Modusnya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras
-
1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran
-
5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Ujian Berat Pasukan John Herdman
-
Cara Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Dari Video Call hingga Bujuk dengan Ini
-
Review Serial The Apartment Job: Aksi Tipu-tipu Cerdas Berbalut Isu Sosial