Bisnis / Keuangan
Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi Crowdfunding. [Magnific]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia karena terbukti menawarkan investasi ilegal tanpa izin resmi OJK.
  • Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan menyalahgunakan izin usaha dari Kementerian Investasi serta BKPM.
  • Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi perusahaan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI).

Lantaran, perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi ilegal dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM). Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan penghentian dilakukan untuk mencegah semakin luasnya potensi kerugian masyarakat.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, jelasnya Hudiyanto dalam siaran pers diterima, Jumat (17/7/2026).

Karena itu, dia menambahkan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.

PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim mendukung ekonomi hijau.

Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut menyamakan produknya dengan layanan securities crowdfunding serta mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding.

Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) pun telah dicabut menyusul temuan tersebut.

Selain menghentikan kegiatan usaha PT EVI, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika pelaku mengklaim masih dalam proses pengurusan izin dari OJK.

"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," kata Hudiyanto.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Load More