Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB
Ilustrasi kripto [Unsplash/Maria]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI OJK mengungkapkan pelaku penipuan digital kini mengalihkan dana hasil kejahatan ke aset kripto yang tidak diawasi.
  • Kompleksitas sistem pembayaran dan aset digital tersebut menyulitkan aparat dalam melacak aliran dana serta memulihkan aset korban.
  • Satgas PASTI memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemulihan aset melalui pendekatan formal maupun kerja sama antar pihak.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelaku penipuan digital kini semakin sering mengalihkan dana hasil kejahatan ke aset kripto.

Modus tersebut membuat proses pelacakan hingga pengembalian dana korban menjadi jauh lebih sulit.

Direktur Satgas PASTI OJK Brigjen Pol. Djoko Prihadi mengatakan, dana hsil penipuan tidak lagi hanya berputar di rekening perbankan, tetapi juga dipindahkan ke berbagai instrumen keuangan digital.

"Kebanyakan mereka ke produk aset keuangan digital, dalam hal ini kripto," ujar Djoko kepada wartawan usai seminar Countering Scams and Frauds Through AML/CFT Measures and Anti-Scam Centre di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ilustrasi Aset Kripto. [ChatGPT]

Menurut Djoko, aset kripto yang digunakan pelaku umumnya bukan merupakan produk yang berada di bawah pengawasan OJK. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses penelusuran aliran dana.

"Kriptonya bukan produk yang diawasi oleh OJK. Itu masalahnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan digital juga memanfaatkan sistem pembayaran yang semakin kompleks sehingga lokasi server maupun jalur perpindahan dana sulit ditelusuri.

"Kadang-kadang server-nya kita enggak tahu. Saking canggihnya," kata Djoko.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, hingga anggota Satgas PASTI lainnya.

Baca Juga: OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Menurut dia, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan, terutama ketika dana telah berpindah ke luar negeri.

"Itu karena asset recovery terkait dengan scam itu membutuhkan kecepatan," tuturnya.

Djoko mengatakan, mekanisme kerja sama formal seperti Mutual Legal Assistance (MLA) sering membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu, dalam beberapa kasus, pemulihan dana dilakukan melalui pendekatan antarlembaga atau private to private.

"Yang sekarang kami lakukan, kemarin ada satu bank, bukan di scam tapi dilakukan serangan siber, kita balikin lewat pendekatan private to private. Dan itu alhamdulillah kembali, walaupun enggak penuh," katanya.

Meski demikian, Djoko mengakui peluang mengembalikan seluruh dana korban penipuan relatif kecil, terutama jika korban terlambat melapor. Semakin lama laporan disampaikan, semakin sulit pula aparat melacak aliran uang yang telah berpindah ke berbagai rekening maupun aset digital.

"Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center," ucapnya.

Berdasarkan data Satgas PASTI, total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai sekitar Rp9,3 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026. Namun, dana yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp680 miliar.

Load More