Bisnis / Makro
Minggu, 19 Juli 2026 | 15:10 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025.
  • Capaian ini merupakan keberhasilan ke-15 berturut-turut dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
  • Pengelolaan keuangan yang transparan terbukti melalui keberhasilan lima program utama serta terjaganya indikator makro ekonomi nasional.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertahankan capaian opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, capaian ini merupakan kali ke-15 berturut-turut yang diterima Kemenkeu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ini mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran maupun pengguna barang untuk menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

“Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material yang tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satker termasuk 7 satker BLU,” katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (19/7/2026).

Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung regulasi serta sistem pengendalian intern yang memadai. Sebelum disampaikan kepada BPK, laporan tersebut juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Secara lengkap, Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 terdiri atas lima komponen utama yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Bendahara Negara menyampaikan, tata kelola keuangan yang baik terefleksikan dalam capaian kinerja Kemenkeu Tahun 2025. Lima program utama yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025 yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen menunjukkan keberhasilan pencapaian, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut antara lain tercermin pada terjaganya rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman sebesar 2,81 persen, rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara yang mencapai 95,12, serta rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen yang menunjukkan rasio berada dalam batas aman.

Baca Juga: BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

Di sisi pelayanan publik, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan juga tetap terjaga pada level 4,7, mencerminkan kualitas layanan Kementerian Keuangan yang terus dipertahankan.

Menutup paparannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk sinergi yang selama ini telah terjalin baik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik dan inklusif,” jelas Purbaya.

Load More