Bisnis / Makro
Senin, 20 Juli 2026 | 19:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati pengesahan RUU PFII dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Pusat Finansial Internasional Indonesia menggunakan valuta asing serta bahasa Inggris guna menarik investasi dan meningkatkan daya saing nasional.
  • RUU PFII bertujuan memperkuat sektor keuangan, membiayai sektor riil, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menggunakan valuta asing (valas).

Menkeu Purbaya mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU PFII yang bakal disahkan menjadi UU PFII dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026) besok.

Ia menyebut kalau fasilitas khusus RUU PFII ini dimaksudkan sebagai daya saing Indonesia dalam menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional. Bahkan regulasi itu juga mengatur soal pengaturan komunikasi, yang mana bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain pengaturan tentang pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFI dilakukan dengan valuta asing," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

Selain itu, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

Sedangkan untuk kelembagaan PFII, Purbaya memaparkan kalau RUU Itu Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase untuk alternatif penyelesaian sengketa, hingga pengadilan khusus.

Tujuan PFII

Dalam paparannya, Bendahara Negara mengungkapkan kalau tujuan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Kemudian untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) besok.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).

Load More