- DSN MUI mengusulkan kepada pemerintah agar zakat ditetapkan sebagai kredit pajak penuh pada Juli 2026 di Jakarta.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan saat ini tetap menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak demi keadilan.
- Meskipun aturan belum direvisi, pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan terbuka untuk melakukan diskusi lanjutan mengenai usulan tersebut.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan zakat menjadi kredit pajak atau tax credit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kalau wacana MUI itu sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2025. Bahkan DJP juga sudah melakukan kajian soal menjadikan zakat sebagai tax credit.
Hanya saja aturan yang berlaku saat ini menyebut zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan kredit pajak. Ia menilai aturan sekarang memungkinkan Pemerintah berlaku adil untuk semua umat beragama.
"Kajiannya kan sudah kita diskusikan juga bahwa, aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama, Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak, Bimo menyebut kalau wajib pajak perlu membayarkan zakat kepada lembaga amil zakat yang memang resmi ditunjuk Pemerintah.
Meskipun belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut, Dirjen Pajak mengaku terbuka dengan usulan itu dan siap berdiskusi lebih lanjut.
"Kalau memang ini ya kita terbuka untuk diskusi," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.
Pernyataan disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil, dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Ia menjelaskan saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Cholil menilai kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," jelas dia.
Berita Terkait
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
-
Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia
-
Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak
-
JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia
-
Jebakan Scrolling: Saat Media Sosial Mengambil Ruang bagi Kreativitas Kita
-
Rupiah Bangkit Lawan Dolar AS Imbas Sentimen Domestik Membaik
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Tinggalkan Eropa, Casemiro Resmi Gabung Inter Miami dan Siap Main Bareng Lionel Messi
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Mentah Melonjak ke 96 Dolar AS
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia