- OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz di Jakarta pada 23 Juli untuk meminta klarifikasi terkait penagihan tidak patut di Purworejo.
- OJK mewajibkan kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
- OJK menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan pelindungan konsumen.
Agus menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.
"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," ujar Agus.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kasus ini, OJK kembali mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan yang beretika.
Aktivitas penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Berita Terkait
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
IWIP Terapkan Prinsip Ekonomi Sirkular Kelola Sampah Domestik
-
Kenapa Login Sulingjar 2026 Gagal Terus? Ini Cara Mengatasinya
-
Warna Pintu Utama Rumah yang Baik Menurut Feng Shui, Dipercaya Membawa Energi Positif
-
Vietnam Gemetar Hadapi Skuad Mewah Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara
-
Mural Lingkungan Warnai Tanggul Pantai Tambaklorok Semarang
-
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
6 Rekomendasi Semprotan Tabir Surya SPF 50 untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tak Lengket