- OJK menyetujui konsolidasi 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas serta memproses ratusan perizinan penggabungan lainnya hingga Juni 2026.
- OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan serta ketahanan industri BPR melalui pemenuhan modal inti minimum.
- Sinergi BPR dan BPRS dengan BPD dilakukan untuk meningkatkan kontribusi kredit mikro serta memperkuat struktur ekonomi dan daya saing.
Suara.com - Sebanyak 81 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) telah disetujui untuk konsolidasi atau penggabungan menjadi 24 BPR dan BPRS hingga akhir Juni 2026, demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
OJK juga mengungkapkan terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan.
"Proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, Dian menambahkan bahwa OJK senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan bank pembangunan daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah BPD.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro serta meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.
Adapun OJK belum lama ini juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026.
Dian menyampaikan, penerbitan POJK tersebut merupakan upaya konsisten OJK untuk mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.
"Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini," kata dia.
POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, serta telah dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
Dalam POJK ini, OJK memberikan ruang untuk pemenuhan modal inti minimum BPR tidak semata-mata melalui fresh money, tetapi juga dimungkinkan melalui penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap.
Namun, penambahan dalam bentuk aset tetap tersebut memiliki persyaratan tertentu, yakni aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk operasional BPR serta BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap tersebut.
"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.
Ia menambahkan POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
Selain itu, POJK tersebut juga memuat enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR dengan mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia
-
Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026