Bisnis / Keuangan
Rabu, 08 Juli 2026 | 07:27 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan telah menutup 36.191 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring hingga Juli 2026.
  • OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran rekening melalui prosedur pemeriksaan yang diperketat secara menyeluruh.
  • Tindakan tegas tersebut bertujuan mengatasi dampak negatif perjudian daring terhadap sektor perekonomian dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penutupan rekening bank yang terhubung akun judi online (Judol). Hal ini dikarenakan masih banyak akun judol yang meresahkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran. Adapun jumlahnya meningkat menjadi 36.191 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening)," katanya dalam RDK secara virtual, Rabu (7/7/2026).

Dia mengatakan, dengan adanya terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring membuat rekening tersebut ditutup. Adapun, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi Digital dalam penutupan rekening.

"Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDC," jelasnya.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun (April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).

Ilustrasi judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen.

Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy).

Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.

Baca Juga: Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Load More