Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB
Ilustrasi SLIK OJK [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui status pelunasan kredit debitur di sistem SLIK maksimal tiga hari kerja.
  • Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini bertujuan mempercepat akses KPR dan modal usaha bagi masyarakat.
  • Meskipun pembaruan data kini lebih cepat, keputusan akhir pemberian kredit tetap menjadi wewenang penuh pihak perbankan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan progresif terkait pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mulai paruh kedua tahun ini, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk memperbarui status pelunasan kredit debitur paling lambat tiga hari kerja, menghapus prosedur lama yang biasanya memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Akselerasi pembaruan data riwayat kredit ini dirancang khusus untuk memotong hambatan birokrasi, sehingga masyarakat bisa lebih cepat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan modal bagi sektor UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon debitur yang sering kali tertahan proses administrasinya meski utang masa lalunya sudah diselesaikan.

"Yang dulunya catatan pelunasannya baru masuk bulan depan atau mungkin satu setengah bulan berikutnya, sekarang dalam tiga hari sudah catatannya akan masuk lunas. Itu dalam waktu tiga hari paling lambat," tegas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketentuan baru ini dinyatakan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Friderica memaparkan bahwa pemangkasan waktu pembaruan status ini merupakan respons langsung OJK atas keluhan yang beredar di lapangan, termasuk masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta asosiasi pengembang properti.

Sebelum aturan ini diketok, banyak konsumen yang gagal atau tertunda mengambil KPR karena data di sistem bank masih menunjukkan status belum lunas akibat siklus pelaporan bulanan yang lambat.

Dengan sistem interkoneksi tiga hari kerja ini, OJK memastikan seluruh pelaku industri keuangan telah melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi informasi agar pelaporan berjalan real-time.

Langkah taktis ini sekaligus menjadi pilar pendukung utama OJK dalam menyukseskan target Program 3 Juta Rumah yang tengah digenjot pemerintah.

Baca Juga: Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Keputusan Kredit Tetap di Tangan Perbankan

Meski pembersihan nama di SLIK kini hanya memakan waktu tiga hari, OJK memberikan catatan penting bagi masyarakat. Pemutihan status pinjaman bukan berarti jaminan otomatis bahwa pengajuan kredit baru akan langsung disetujui.

SLIK berfungsi sebagai penyedia basis data rekam jejak keuangan yang akurat dan terkini, namun keputusan akhir pemberian kucuran dana tetap menjadi kewenangan penuh bank atau lembaga pembiayaan terkait. Setiap institusi keuangan wajib melakukan penilaian mandiri berdasarkan:

  • Analisis kelayakan pendapatan calon debitur.
  • Penerapan manajemen risiko internal.
  • Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle).

Dengan kepastian pembaruan data yang super cepat ini, ekosistem kredit di Indonesia diharapkan menjadi jauh lebih sehat, efisien, dan ramah terhadap para pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan hunian.

Load More