Bisnis / Keuangan
Senin, 27 Juli 2026 | 08:45 WIB
Mensetneg Prasetyo Hadi mengeklaim Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026). Uniknya tak ada Perry dalam pengumuman di Gedung Bank Indonesia tersebut. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi  di Gedung BI pada Senin (27/7/2026) mengeklaim Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengundurkan diri.
  • Anehnya Perry sendiri tak hadir dalam pengumuman itu. 
  • Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk menjalankan jabatan Gubernur BI sementara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026) mengeklaim bahwa Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diemban selama 7 tahun.

Suara.com - Uniknya pengumuman itu disampaikan oleh perwakilan pemerintah dan bukan BI. Diketahui bahwa BI adalah institusi independen yang tak boleh dicampuri oleh pemerintah sesuai diatur UU Nomor 23 Tahun 1999.

Selain itu tak tampak wajah Perry dalam pengumuman pagi tadi. Sejumlah pejabat penting BI hadir di sana, termasuk keponakan Presiden Prabowo Thomas Djiwandono.

Ketika ditanya wartawan tentang alasan Perry tak menyampaikan sendiri pengunduran dirinya kepada wartawan, Prasetyo mengataku tidak tahun dan hanya mengatakan bahwa Perry sudah bersurat ke presiden.

"Sudah mengirim surat," kata Prasetyo.

Sementara soal alasan Perry mundur, menurut Prasetyo karena alasan pribadi.

Klaim Mensetneg ini belum dikonfirmasi oleh Perry sendiri, termasuk soal apakah benar ia sudah mengajukan pengunduran diri atau tidak.

Sebelumnya diwartakan bahwa Perry Warjiyo pada Senin pagi sudah mundur dari jabatan Gubernur BI. Hal ini diumumkan oleh Mensetneg Prasetyo Hadi di Gedung BI.

"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

Prasetyo mengeklaim surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima pemerintah pada Minggu (26/7/2026) dan selanjutnya akan diproses secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Prasetyo mengatakan Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral sekitar tujuh tahun.

"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.

Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah tetap berjalan erat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Prasetyo meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses transisi kepemimpinan BI sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," tutur Prasetyo Hadi.

Load More