- Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 25 Juli 2026 yang lalu.
- Burhanuddin Abdullah muncul sebagai kandidat kuat pengganti Gubernur BI meski pernah tersangkut kasus korupsi dana YPPI.
- Presiden berhak mengajukan tiga nama calon Gubernur BI untuk mengikuti uji kelayakan di DPR RI.
Suara.com - Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2026 lalu memicu dinamika baru di sektor moneter nasional.
Saat ini, kepemimpinan bank sentral dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, selaku Pejabat Sementara (Pjs). Di tengah masa transisi ini, nama mantan Gubernur BI periode 2003–2008, Burhanuddin Abdullah, mencuat ke permukaan sebagai salah satu kandidat kuat yang berpotensi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan maksimal tiga nama calon Gubernur BI.
Para kandidat tersebut selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI setelah masa reses berakhir. Merujuk pada beleid ini, peluang masuknya nama Burhanuddin dalam daftar usulan Presiden sangat terbuka.
Munculnya figur Burhanuddin Abdullah sebagai calon nakhoda Bank Indonesia langsung memantik perhatian ketat dari para pengamat ekonomi dan pelaku pasar moneter.
Jabatan Gubernur BI menuntut kredibilitas, independensi, serta integritas moral tanpa cela demi menjaga kepercayaan pasar keuangan domestik maupun internasional.
Aspek integritas sang kandidat kini menjadi titik krusial lantaran rekam jejak hukum yang pernah membelitnya di masa lalu. Burhanuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp100 miliar tersebut merinci aliran dana sebagai berikut:
- Rp68,5 miliar dialokasikan untuk biaya bantuan hukum para mantan pejabat BI.
- Rp31,5 miliar disalurkan kepada sejumlah anggota DPR guna memuluskan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta mempercepat revisi UU BI.
Perjalanan Kasus dan Vonis Pengadilan
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI
Skandal aliran dana YPPI ini membawa Burhanuddin ke meja hijau dengan rentetan proses peradilan yang panjang:
- Tingkat Pertama (2008): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada 29 Oktober 2008.
- Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 5,5 tahun penjara.
- Tingkat Kasasi (2009): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi, mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada saat putusan kasasi dijatuhkan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu, Nurhadi, secara tegas membacakan amar putusan. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ungkap Nurhadi membenarkan putusan tersebut.
Portofolio Jabatan Saat Ini
Meski memiliki catatan masa lalu terkait kasus korupsi, karier Burhanuddin Abdullah di sektor publik dan korporasi negara saat ini justru tengah bersinar. Ia memegang sejumlah posisi strategis di era pemerintahan saat ini, di antaranya:
Komisaris Utama PT PLN (Persero): Diangkat sejak Juli 2024, menggantikan posisi Agus Martowardojo.
Ketua Tim Pakar Danantara: Berperan penting sebagai inisiator dan ketua tim pakar di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah badan pengelola investasi nasional yang baru dibentuk.
Ketua Umum PWRI: Terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi pensiunan sipil negara, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), untuk periode 2026–2031 pada Munas XV bulan Juli 2026.
Selain deretan jabatan aktif tersebut, rekam jejak kepemimpinan masa lalunya juga mencakup jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kabadan Ekuin) pada tahun 2001 sebelum menjabat sebagai Gubernur BI pada tahun 2003.
Berita Terkait
-
Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Purbaya ke Destry: Mempuni, Kebijakan Moneter BI Bisa Sejalan!
-
Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI
-
Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas
-
The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini
-
Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup
-
Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?
-
Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Scorpio Saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Sudaryono Tutup 833 Dapur MBG, Tapi Akar Masalahnya Belum Tersentuh
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X