- Pemerintah menetapkan larangan ekspor Logam Tanah Jarang hanya berlaku bagi produk utama di Jakarta pada Senin.
- Kantor Staf Presiden menyatakan seluruh hambatan operasional dan penahanan komoditas mineral di pelabuhan telah sepenuhnya diurai.
- Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum bersama Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian regulasi selama masa transisi kebijakan.
Dari hasil komunikasi dan harmonisasi kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa hambatan operasional di pelabuhan telah sepenuhnya diurai.
Dudung mengklaim bahwa per hari ini sudah tidak ada lagi komoditas mineral ekspor milik pelaku usaha yang tertahan di pelabuhan akibat persoalan status kandungan unsur ikutan LTJ. Ia menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini agar tidak menimbulkan efek domino terhadap indikator ekonomi makro, mengingat volume ekspor komoditas tambang memiliki bobot signifikan terhadap neraca perdagangan nasional.
"Setelah kita komunikasikan, jika ekspor ini tidak segera dilakukan, ada ratusan kapal yang akan tertunda. Hal ini tentu berdampak langsung pada stabilitas perekonomian," kata Dudung.
Kelancaran kembali arus ekspor mineral yang mengandung unsur ikutan LTJ ini disambut positif oleh pelaku pasar, mengingat permintaan global terhadap komoditas mineral strategis terus meningkat pesat untuk mendukung rantai pasok industri teknologi tinggi dan transisi energi bersih.
Berita Terkait
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Bantu Ekonomi Negara, Tapi Hilirisasi Industri Agro Masih Minim
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi
-
XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla, Borong Empat Penghargaan
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi
-
Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia