- Pemerintah menetapkan larangan ekspor Logam Tanah Jarang hanya berlaku bagi produk utama di Jakarta pada Senin.
- Kantor Staf Presiden menyatakan seluruh hambatan operasional dan penahanan komoditas mineral di pelabuhan telah sepenuhnya diurai.
- Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum bersama Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian regulasi selama masa transisi kebijakan.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memperjelas kepastian hukum dan tata niaga ekspor komoditas pertambangan strategis di Tanah Air.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga telah mencapai kesepahaman bersama mengenai penerapan regulasi larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ).
Penjelasan ini dihadirkan untuk menjawab kebingungan dan kekhawatiran yang sempat berkembang di kalangan pelaku usaha pertambangan nasional.
Dalam keterangannya, Dudung menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor secara ketat hanya diberlakukan untuk Logam Tanah Jarang yang berstatus sebagai komoditas atau produk utama. Aturan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kandungan LTJ yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama beserta seluruh turunannya.
"Bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026).
Kesepahaman regulasi yang telah disepakati oleh lintas instansi ini akan berfungsi sebagai pedoman operasional utama selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna menyamakan persepsi di lapangan, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi antara para eksportir, lembaga surveyor independen, serta aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di berbagai pelabuhan muat.
Selama ini, perbedaan sudut pandang terkait status mineral ikutan kerap kali menimbulkan hambatan administrasi yang merugikan aktivitas perdagangan luar negeri.
Dengan adanya penegasan batasan antara produk utama dan unsur ikutan, para surveyor memiliki standar yang baku dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Laporan Surveyor (LS), sementara aparat Bea dan Cukai dapat menjalankan pengawasan kelancaran arus barang dengan parameter yang lebih presisi.
Baca Juga: Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang
Guna memperkuat payung hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok ekspor mineral, pemerintah juga tengah melangkah ke aspek legalitas formal. Dudung memaparkan bahwa saat ini pemerintah sedang berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun pendapat hukum resmi.
"Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelas Dudung.
Sebelum tercapainya kesepahaman lintas instansi ini, aktivitas ekspor mineral kritis di berbagai pelabuhan di Indonesia sempat mengalami kelumpuhan sementara.
Kendala utama yang memicu terhentinya pengapalan tersebut adalah adanya kekosongan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur batas ambang kandungan Logam Tanah Jarang di dalam komoditas tambang lain.
Kondisi kekosongan aturan tersebut membuat otoritas pelabuhan dan pengawas kepabeanan memilih bersikap konservatif dengan menahan komoditas mineral yang dicurigai mengandung unsur LTJ. Akibatnya, antrean pengapalan barang muatan tambang tertahan di sejumlah pelabuhan utama, yang memicu keraguan, lonjakan biaya operasional (demurrage), hingga ancaman hilangnya kontrak dagang internasional bagi kalangan pelaku industri pertambangan nasional.
Menanggapi kendala logistik yang berpotensi merugikan perekonomian daerah dan nasional, Kantor Staf Presiden (KSP) langsung memimpin koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berita Terkait
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Bantu Ekonomi Negara, Tapi Hilirisasi Industri Agro Masih Minim
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana