Bisnis / Keuangan
Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]
Baca 10 detik
  • Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan tujuh BPR dan BPRS telah dilikuidasi pada semester I 2026.
  • LPS berhasil membayarkan tujuh puluh persen rekening nasabah dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha bank.
  • Kasus likuidasi bank skala kecil tersebut mayoritas disebabkan oleh masalah tata kelola internal serta pelanggaran ketentuan.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyelesaikan proses likuidasi bank. Rinciannya, tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sudah bangkrut sepanjang semester I 2026.

Adapun, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses likuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa rata-rata waktu penyelesaian proses likuidasi BPR/BPRS mencapai sekitar 21 bulan.

"Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi," ujar Anggito Abimanyu dalam paparannya di Rapat KSSK, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa LPS terus mempercepat proses penanganan nasabah, khususnya dalam pembayaran klaim simpanan setelah izin usaha bank dicabut oleh otoritas.

Percepatan tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

"Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Tujuh puluh persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari setelah pencabutan izin usaha," kata Anggito.

Ilustrasi bank. [Pixabay]

LPS menilai, percepatan pembayaran klaim menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian kepada nasabah serta meminimalkan dampak penutupan bank terhadap masyarakat.

Di sisi lain, kasus-kasus likuidasi BPR/BPRS yang masih didominasi persoalan tata kelola menjadi pengingat penting bagi industri perbankan.

Terutama bank skala kecil, untuk memperkuat manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca Juga: Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa

Langkah tersebut dinilai krusial guna menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi dana masyarakat.

"BPR/BPRS yang dilikuidasi mayoritas disebabkan oleh tata kelola internal dan pelanggaran ketentuan pelanggan," jelasnya.

Load More