- OJK membuka lowongan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui mekanisme panitia seleksi resmi.
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dijadwalkan akan mulai beroperasi secara efektif pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang.
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan membentuk panitia seleksi berdasarkan peraturan menteri yang saat ini sedang dipersiapkan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pasalnya, operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diisi melalui mekanisme seleksi oleh panitia seleksi (pansel).
"Ada (Kepala Eksekutif), bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, tapi itu daftarnya ke panitia seleksi (pansel)," ucap Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Jumat (17/7/2026).
Dia menambahkan pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dilakukan melalui panitia seleksi yang segera dibentuk OJK. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut perlu dipercepat mengingat waktu operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang semakin dekat.
"Insyaallah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully, pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dibentuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, DPR sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong Peraturan Menteri Keuangan untuk pembentukan pansel ini.
"Panselnya di Pemerintah dan Pemerintah nanti akan membentuk panselnya, menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya," tegasnya.
Baca Juga: 9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard
-
Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia
-
MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani
-
5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026
-
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
-
Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung