Bisnis / Keuangan
Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB
OJK buka lowongan kerja. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK membuka lowongan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui mekanisme panitia seleksi resmi.
  • Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dijadwalkan akan mulai beroperasi secara efektif pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang.
  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan membentuk panitia seleksi berdasarkan peraturan menteri yang saat ini sedang dipersiapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pasalnya, operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diisi melalui mekanisme seleksi oleh panitia seleksi (pansel).

"Ada (Kepala Eksekutif), bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, tapi itu daftarnya ke panitia seleksi (pansel)," ucap Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto Fakhri-Suara.com

Dia menambahkan pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dilakukan melalui panitia seleksi yang segera dibentuk OJK. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut perlu dipercepat mengingat waktu operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang semakin dekat.

"Insyaallah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully, pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," imbuhnya.

Sementara itu,  Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan  panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dibentuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun, DPR sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong Peraturan Menteri Keuangan untuk pembentukan pansel ini. 

"Panselnya di Pemerintah dan Pemerintah nanti akan membentuk panselnya, menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya," tegasnya.

Baca Juga: 9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Load More