Bantar Gebang Ditargetkan Beres 2027, Pemerintah Soroti Nasib 4.000 Pemulung

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Inspeksi mendadak Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Bantar Gebang, Jumat (7/8/2026). [dok.pribadi]
  • TPA Bantar Gebang ditargetkan tuntas ditata pada 2027, dengan penutupan area open dumping melalui sistem kontrol landfill.
  • Volume sampah ke Bantar Gebang terus ditekan lewat RDF, pengolahan energi, dan penanganan sampah organik.
  • Nasib sekitar 4.000 pemulung ikut menjadi perhatian, dengan solusi sosial dan kesehatan yang perlu ditangani lintas kementerian.

Suara.com - Pemerintah menargetkan penanganan TPA Bantar Gebang, Bekasi, tuntas pada 2027.

Fokusnya menutup open dumping sekaligus mencari solusi bagi 4.000 pemulung. Salah satu fokus utama adalah mengakhiri praktik open dumping melalui penerapan sistem kontrol landfill.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, persoalan sampah jadi salah satu agenda besar yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak ke TPA Bantar Gebang, Jumat (7/8/2026).

Hanif menilai penanganan Bantar Gebang menjadi penting karena persoalan sampah Jakarta memiliki dampak luas terhadap pengelolaan sampah secara nasional.

Menurutnya, pemerintah saat ini mendorong penguatan penanganan sampah sejak dari hulu hingga hilir. Salah satu indikatornya terlihat dari berkurangnya jumlah truk sampah yang masuk ke Bantar Gebang.

"Kalau dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari, hari ini relatif jauh berkurang, bahkan jauh berkurang angkanya mungkin mendekati 600 atau 700 truk per hari," ujar Hanif.

Pengurangan beban tersebut berjalan seiring dengan penguatan fasilitas pengolahan sampah di Jakarta, termasuk pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF).

Hanif mengatakan, sebagian area landfill di Bantar Gebang mulai ditangani menggunakan sistem membran sebagai bagian dari kontrol landfill.

Menurut dia, penggunaan membran dapat membantu mengurangi potensi dampak lingkungan dari timbunan sampah.

Pemerintah pusat mendorong agar penerapan kontrol landfill diperluas ke seluruh area yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," tegas Hanif.

Ia mengatakan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memaksa pengelola memenuhi ketentuan tersebut.

Karena itu, Pemprov Jakarta didorong segera menyelesaikan penanganan seluruh area open dumping di Bantar Gebang.

Hanif memperkirakan kebutuhan biaya untuk melakukan capping atau penutupan area landfill tersebut sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per hektare.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com