- Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan bangunan berfasilitas khusus.
- Lapas Kelas IIA Cibinong menampung warga binaan dari berbagai perkara seperti pidana umum, narkotika, korupsi, hingga terorisme.
- Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih mendalami temuan tersebut sehingga identitas penghuni fasilitas belum diumumkan.
Suara.com - Lapas Kelas IIA Cibinong tengah menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai Lapas Kelas IIA Cibinong untuk napi kasus apa saja?
Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari isu mengenai siapa yang menempati bangunan yang ditemukan Ombudsman. Hingga 24 September 2026, identitas warga binaan yang disebut memperoleh fasilitas khusus tersebut belum diumumkan secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menjelaskan siapa saja warga binaan yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Lapas Cibinong bukan khusus satu jenis kasus
Lapas Kelas IIA Cibinong pada dasarnya tidak diperuntukkan hanya bagi narapidana dari satu jenis perkara.
Profil penghuninya dapat mencakup warga binaan dengan berbagai latar belakang perkara. Hal tersebut juga terlihat dari sejumlah informasi resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai kegiatan pembinaan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Misalnya, pada April 2026, Lapas Cibinong bersama TNI, Polri dan BNN Kabupaten Bogor melakukan inspeksi kamar hunian untuk mencegah peredaran narkotika, telepon seluler ilegal, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh kamar hunian warga binaan.
Artinya, pembinaan dan pengamanan di Lapas Cibinong mencakup warga binaan dengan profil perkara yang beragam, bukan hanya satu kelompok kasus.
Beberapa jenis perkara yang pernah disebut dalam informasi resmi atau keterangan lembaga terkait antara lain:
- Tindak pidana umum
- Narkotika
- Korupsi
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
- Perkara terkait PT Asabri
- Terorisme
Pernah dihuni narapidana kasus terorisme
Salah satu contoh yang dapat ditemukan dalam catatan resmi Ditjenpas adalah keberadaan narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ditjenpas pernah memberitakan narapidana terorisme di Lapas Cibinong yang mengikuti proses pembinaan hingga mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada 2022, misalnya, Ditjenpas mencatat dua narapidana terorisme dari Lapas Cibinong termasuk dalam kelompok napiter yang mengucapkan ikrar setia NKRI.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam perjalanan pembinaannya, Lapas Cibinong juga pernah menangani warga binaan dengan perkara khusus seperti terorisme.
Ada pula warga binaan perkara narkotika
Perkara narkotika juga menjadi bagian dari konteks pengamanan di Lapas Cibinong.
Hal ini dapat dilihat dari kegiatan sidak gabungan Lapas Cibinong bersama TNI, Kepolisian dan BNN Kabupaten Bogor pada April 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan peredaran narkotika dan barang terlarang di kamar hunian warga binaan.
Namun, informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap potensi peredaran narkotika tidak berarti seluruh penghuni Lapas Cibinong merupakan narapidana kasus narkotika. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengamanan dan pencegahan gangguan ketertiban di dalam lapas.
Perkara korupsi dan TPPU juga disebut Ombudsman
Dalam konteks sidak terbaru, Ombudsman RI menyebut bahwa Lapas Cibinong dihuni warga binaan dari sejumlah perkara, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Lapas Cibinong juga menjadi tempat pembinaan narapidana perkara tindak pidana khusus.
Namun, jenis perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa penghuni fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman merupakan narapidana korupsi, TPPU, atau perkara Asabri.
Belum ada pengumuman resmi mengenai identitas penghuni bangunan tersebut.
Temuan Ombudsman pada 23 September 2026 masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di area belakang lapas dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat memberikan keterangan bahwa area yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat beberapa rumah dinas jabatan.
Karena masih terdapat proses pendalaman terhadap status bangunan dan penggunaannya, belum tepat mengaitkan fasilitas tersebut dengan narapidana atau jenis perkara tertentu.
Sementara itu, Ditjenpas sendiri mencatat Lapas Cibinong juga menjalankan berbagai layanan pembinaan dan reintegrasi sosial. Pada 2026, misalnya, Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ditempatkan di lingkungan Lapas Cibinong untuk memberikan layanan asesmen, pendampingan dan informasi mengenai hak integrasi bagi warga binaan.