- Pajak sewa rumah bukan pajak baru pada 2027.
- PPh final sewa tanah/bangunan tarifnya 10%.
- DJP belum punya program khusus pajak kontrakan 2027.
Suara.com - Isu mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari pemilik rumah kontrakan pada 2027 kembali menjadi perhatian publik. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran seolah-olah pemerintah akan menerapkan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah yang disewakan.
Namun, jika merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Lantas, bagaimana sebenarnya tarif pajak rumah kontrakan dan siapa yang wajib membayarnya?
Bukan Pajak Baru
DJP Kementerian Keuangan menjelaskan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara spesifik ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penyusunan program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Artinya, munculnya istilah “pajak rumah kontrakan 2027” lebih tepat dipahami sebagai bagian dari pembahasan mengenai optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan sebagai pengenaan jenis pajak baru.
Kemenkeu juga menekankan bahwa pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan data dan profil risiko wajib pajak, dengan pendekatan yang terukur serta proporsional.
Lalu, Berapa Tarif Pajak Kontrakan?
Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan sewa sebenarnya sudah jelas.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari persewaan.
Objeknya juga cukup luas. Bukan hanya rumah kontrakan, tetapi mencakup tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gudang hingga bangunan industri.
Jadi, kalau seseorang memperoleh pendapatan dari menyewakan rumah, penghasilan sewanya pada dasarnya sudah masuk dalam rezim PPh final tersebut.
Contoh Hitung Pajak Rumah Kontrakan
Misalnya seorang pemilik menyewakan rumah dengan harga:
Rp50 juta per tahun
Maka PPh final yang terutang:
10% x Rp50 juta = Rp5 juta
Dengan demikian, pajak penghasilan atas sewa tersebut sebesar Rp5 juta.
Perlu diperhatikan, dasar pengenaan pajaknya bukan semata-mata uang sewa yang tertulis dalam kontrak. DJP menjelaskan bahwa jumlah bruto nilai persewaan dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan bangunan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan dan fasilitas tertentu.
Siapa yang Membayar?
Mekanismenya bergantung pada siapa penyewanya.
Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, misalnya badan pemerintah atau badan usaha tertentu, maka PPh final dipotong oleh penyewa sebelum pembayaran kepada pemilik.
Sebaliknya, apabila penyewanya merupakan orang pribadi atau pihak yang bukan pemotong pajak, maka pemilik properti yang menerima penghasilan sewa wajib menyetor sendiri PPh final tersebut.
DJP juga menjelaskan bahwa administrasi perpajakan, termasuk penyetoran PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan, kini menggunakan sistem Coretax DJP.
Jadi, Apa yang Berubah pada 2027?
Bagian inilah yang perlu dibedakan.
Tarif 10% bukanlah tarif baru yang baru akan berlaku pada 2027. Tarif tersebut telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan masih menjadi dasar pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak, termasuk dengan memanfaatkan data perpajakan.
Dengan semakin terintegrasinya data administrasi perpajakan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mencocokkan profil wajib pajak dengan aktivitas ekonominya. Karena itu, pemilik properti yang memperoleh pendapatan sewa perlu memastikan penghasilannya telah dilaporkan dan kewajiban pajaknya telah dipenuhi.
Jangan Salah Kaprah: Pajak Sewa Berbeda dengan PBB
Ada satu hal lain yang juga penting.
PPh final atas penghasilan sewa berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh final dikenakan atas penghasilan yang diperoleh karena menyewakan tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan objek bumi dan bangunan.
Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak serta-merta membayar “pajak kontrakan” sebagai jenis pajak tersendiri.
Yang ada adalah kewajiban PPh atas penghasilan sewa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kenapa Isu Pajak Kontrakan Ramai?
Isu ini mencuat ketika pemerintah membahas upaya memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
Di tengah kondisi tersebut, rumah kontrakan menjadi perhatian karena aktivitas persewaan menghasilkan pendapatan yang secara hukum memang sudah termasuk objek PPh final.
Namun, DJP menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan.
Dengan kata lain, narasi bahwa “pemerintah akan memberlakukan pajak baru untuk rumah kontrakan mulai 2027” perlu diluruskan.
Yang lebih tepat: pajak atas penghasilan sewa rumah sudah berlaku, dengan tarif PPh final 10%, sementara pemerintah belum menetapkan program khusus baru untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027.