News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan asosiasi sepakat menetapkan ojek online sebagai pelaku UMKM dalam rancangan Perpres yang segera difinalisasi.
  • Pengemudi ojol berhak mendapatkan fleksibilitas waktu, peluang ekspansi usaha, serta berbagai insentif khusus dari pemerintah.
  • Menteri UMKM menegaskan pengemudi berpendapatan di bawah batas ketentuan bebas pajak dan menyebut isu pajak sebagai hoaks.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkap sejumlah keuntungan yang bakal diterima pengemudi ojek online (ojol) setelah pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku UMKM.

Maman mengatakan status ojol sebagai UMKM sudah disepakati pemerintah dan kini tinggal menunggu finalisasi sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

"Memang semua sudah sepakat di situ (ojol jadi UMKM)," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Maman, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh pengemudi ojol setelah masuk kategori usaha mikro.

Pertama, pengemudi disebut akan memiliki fleksibilitas waktu dalam menjalankan aktivitasnya. Kedua, pengemudi ojol bisa mengakses sejumlah paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Maman juga secara khusus meluruskan isu yang menyebut perubahan status menjadi UMKM akan membuat pengemudi ojol dikenakan pajak.

Ia memastikan pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang disebutnya akan mendapatkan insentif perpajakan.

"Mereka tidak kena pajak karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah 500 juta, berarti per bulan kurang lebih sekitar 40-50 juta. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Maman bahkan menyebut kabar bahwa ojol bakal dikenai pajak setelah berstatus UMKM sebagai informasi palsu.

Baca Juga: Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

"Kalau ada yang cerita mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," tegas Maman.

Selain insentif, status UMKM juga dinilai dapat membuka peluang pengemudi ojol mengembangkan aktivitas usaha lain.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih," tuturnya.

Maman mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan komunitas dan asosiasi pengemudi ojol sebelum menentukan status tersebut. Menurut Maman, seluruh organisasi profesi ojol juga telah sepakat dengan rencana pemerintah tersebut.

Maman mengatakan pemerintah juga kini masih menyelesaikan sejumlah pasal dalam Perpres tentang ekosistem transportasi digital. Ia menyampaikan bahwa masih ada beberapa pasal yang harus dibenahi. Ia berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar satu pekan.

"Tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Load More