Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM segera menyiapkan aturan pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
  • PT Ika Trias Serangkai terkendala belum terbitnya izin PBPH akibat tumpang tindih lahan eks konsesi PT Aceh Inti Timber.
  • Kementerian Investasi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan investor guna menerbitkan surat pemanfaatan kawasan hutan tersebut secara hati-hati.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyiapkan aturan soal pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya yang dikeluhkan pengusaha.

Aduan ini disampaikan oleh PT Ika Trias Serangkai selaku perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dalam sidang Kanal Debottlenecking dari Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan, tapi terkendala,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).

PT Ika Trias Serangkai sendiri telah mengekspor 12 produk turunan seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya.

Sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.

“Mereka enggak mendapat izin lahannya, karena ada sedikit kebingungan antara peraturan mana yang dipakai untuk siapa yang berhak mengeluarkan izin itu. Setelah kami lihat, ternyata masih dipegang oleh Kementerian Investasi,” beber dia.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku pihak yang berwenang bakal menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Purbaya menjelaskan, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Sehingga saya minta tadi Kementerian Investasi berusaha langsung dengan investornya untuk melihat bagaimana kemungkinan menerbitkan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” imbuh Purbaya.

Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini berpotensi menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan terkoordinasi.

“Ini menguntungkan karena, kata orang Aceh juga ingin berjalan, supaya bisa menimbulkan bisnis di Aceh dengan pendapatan bagi daerahnya,” jelas Purbaya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com