Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah memperluas cakupan Perpres transportasi online untuk mengatur layanan makanan dan barang pada 18 Agustus 2026 di DPR RI.
  • Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, dan Kementerian UMKM akan membagi wewenang pengaturan tarif serta perlindungan bagi pengemudi ojek online.
  • Pemerintah masih melakukan simulasi dan harmonisasi tarif sebelum menetapkan ketentuan resmi dalam rancangan Perpres yang sedang difinalisasi.

Suara.com - Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol).

Nantinya, aturan tersebut tak hanya menyusun soal layanan angkutan orang, tetapi juga jasa pengantaran makanan dan barang.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan perluasan cakupan tersebut dilakukan dalam proses finalisasi Perpres transportasi online.

Awalnya, Perpres hanya disiapkan untuk mengatur layanan transportasi orang berbasis aplikasi.

"Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh Pimpinan DPR RI, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," kata Dudy dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Dudy mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan platform fee atau biaya aplikasi sebesar 8 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang sudah diberlakukan per 1 Juli. Ini untuk jadi pengetahuan dari rekan-rekan media," ujarnya.

Sementara itu, pengaturan terkait layanan pengantaran makanan dan barang akan menjadi bagian baru dalam Perpres tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembagian kewenangan dalam pengaturan tersebut telah dibahas pemerintah bersama kementerian terkait.

Untuk tarif angkutan orang, pengaturannya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Sedangkan pengaturan terkait tarif pengantaran barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," kata Dasco.

Namun, besaran tarif maupun ketentuan biaya aplikasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang belum ditetapkan. Dasco mengatakan pemerintah masih melakukan simulasi sebelum aturan tersebut dituangkan secara final dalam Perpres.

"Baik, jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan, orang, dan barang, itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasi. Kan tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujarnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan perluasan cakupan Perpres diperlukan karena ekosistem ojol tidak hanya berkaitan dengan pengemudi yang mengangkut penumpang.

Menurut dia, layanan pengantaran barang juga menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi online yang perlu mendapatkan pengaturan.

Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang, jadi di dalam Perpres ini juga menurut kami tadi dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, dan juga Kementerian Perhubungan serta Kemendagri, perlu juga kita sedikit memperlebar, bukan hanya sekadar transportasi orang saja, tapi terkait pengantaran barang," jelas Maman.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com