- Pertalite masih bisa dibeli seperti biasa, belum ada pembatasan baru.
- Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite untuk masyarakat desil 9-10.
- Kebijakan ditujukan agar subsidi energi lebih tepat sasaran.
Suara.com - Pemerintah belum mengubah aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite meski rencana pembatasan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat terus dimatangkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan skema tersebut masih dalam tahap kajian.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji sekarang. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di JCC, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa. Pemerintah juga belum memberlakukan perubahan terhadap batas pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Kan untuk bus, truk, itu kan 200 liter per hari kan? Tapi kalau yang untuk kendaraan-kendaraan yang biasa, itu 50 liter, masih seperti itu aja,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan, rencana pembatasan bukan ditujukan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, melainkan memastikan subsidi energi diterima kelompok yang memang membutuhkan.
“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya telah membahas skema pembatasan konsumsi Pertalite untuk masyarakat berpendapatan tinggi. Dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (11/8/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Bahlil membahas opsi pembatasan secara bertahap.
Skema tersebut salah satunya mengarah pada kelompok masyarakat desil 9 dan 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan atau pendapatan tertinggi. Pembatasan ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM bersubsidi sekaligus mengurangi tekanan terhadap anggaran negara.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar subsidi energi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah tidak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.
Namun, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan kesiapan teknis. Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM tengah mematangkan sistem penyaluran dan pengawasan di lapangan dengan mengacu pada infrastruktur yang dimiliki PT Pertamina (Persero).
Artinya, untuk saat ini Pertalite masih dijual dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah baru akan mengubah ketentuan setelah kajian dan sistem pembatasan dinyatakan siap.