- Indonesia tak ingin lagi harga komoditas ditentukan bursa asing.
- Ditargetkan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.
- Siapkan dua POJK untuk mengatur perdagangan dan pengawasan BMKS.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa tersebut disiapkan agar Indonesia memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan harga patokan komoditas sumber daya alam nasional di pasar global.
Bahlil menilai selama ini harga sejumlah komoditas pertambangan Indonesia masih banyak mengacu pada bursa atau mekanisme pasar yang berada di luar negeri. Kondisi tersebut membuat Indonesia sebagai negara penghasil komoditas belum memiliki kendali penuh terhadap pembentukan harga.
"Selama ini komoditas kita diatur harganya oleh negara lain. Dengan bursa komoditas yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, diharapkan seluruh komoditas sumber daya alam yang dihasilkan dari negara kita, ya kita sendiri yang mengatur harganya," ujar Bahlil saat menghadiri The 12th Indonesia International Geothermal Conference and Exhibition (IIGCE) 2026 di JCC, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahlil, salah satu contoh komoditas yang menghadapi tekanan harga adalah batu bara. Harga batu bara sempat mengalami penurunan tajam akibat dinamika pasar global.
Untuk mengantisipasi tekanan tersebut, pemerintah melakukan pengetatan tata kelola pasokan dan permintaan (supply and demand). Langkah ini ditujukan untuk menjaga harga komoditas agar kembali berada pada tingkat keekonomian yang wajar.
Bahlil menegaskan pembentukan BMKS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membenahi tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus mengurangi potensi permainan harga yang dapat merugikan Indonesia.
"Presiden Prabowo ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik. Begitu kita merapikan, ada yang tidak setuju. Namun apa pun akan kita lakukan untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tegasnya.
Pemerintah saat ini masih mematangkan pembentukan BMKS. Bursa tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Untuk mendukung operasional BMKS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) baru. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum teknis bagi pelaksanaan perdagangan komoditas di bursa.