Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:14 WIB
Ilustrasi motor listrik. Foto: Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik paling cepat mulai September 2026. [Sekretariat Presiden]
  • Pemerintah mengevaluasi skema insentif motor listrik untuk menyederhanakan birokrasi dan memaksimalkan penyerapan anggaran negara.
  • Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan besaran bantuan masih disesuaikan dengan kemampuan fiskal di Jakarta pada Kamis (21/8/2026).
  • Penyempurnaan aturan ini ditargetkan rampung segera guna mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah menggodok ulang skema insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik.

Langkah evaluasi ini dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memangkas birokrasi, guna memastikan penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui pemberian insentif.

Kendati demikian, skema dan besaran nilai insentif, termasuk simulasi bantuan di kisaran Rp18 juta hingga insentif Rp5 juta, masih terus disimulasikan agar benar-benar terjangkau oleh anggaran negara.

"Tetap kita dorong, tetapi Pak Menkeu tentu melihat kemampuan fiskal. Kita belajar dari evaluasi sebelumnya; kunci utamanya bukan cuma soal besaran angkanya, melainkan bagaimana secara konkret insentif itu bisa diserap dan direalisasikan dengan mudah oleh masyarakat," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (21/8/2026).

Susiwijono menambahkan, sektor otomotif dan properti konsisten menjadi motor penggerak Produk Domestik Bruto (PDB) sejak masa pandemi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap rendahnya tingkat penyerapan insentif pada periode 2023–2024 menjadi catatan krusial bagi pemerintah dalam menyusun regulasi baru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Di sisi teknis, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi terus berjalan intensif untuk menyelaraskan skema penganggaran.

Menurutnya, Pemerintah sedang menimbang apakah skema insentif nantinya disalurkan melalui mekanisme imbal jasa, pembebasan pajak, maupun bantuan langsung pembelian yang diampu oleh Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah melihat ada hambatan pada administrasi dan waktu pengusulan anggaran. Pengusulan insentif ini harus pas dengan siklus APBN agar begitu regulasi meluncur, serapannya bisa langsung tinggi," jelas Atong.

Pemerintah menargetkan penyempurnaan skema insentif ini dapat rampung dalam waktu dekat. Diharapkan, kombinasi antara proses administrasi yang mudah, harga kendaraan yang semakin terjangkau, serta ruang fiskal yang aman mampu memicu percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com