RAPBN 2027: Anggaran TKD Era Menkeu Purbaya Lebih Kecil Dibanding Sri Mulyani

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan pejabat lama Sri Mulyani Indrawati saat serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • CORE Indonesia mengungkapkan alokasi Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027 era Menteri Keuangan Purbaya mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  • Tekanan fiskal daerah semakin meningkat akibat pemangkasan Dana Alokasi Khusus Fisik secara drastis hingga menyisakan lima triliun rupiah pada 2027.
  • Pemerintah pusat tercatat memiliki kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil tahun 2025 yang belum tersalurkan kepada daerah sebesar delapan puluh tiga koma enam triliun rupiah.

Suara.com - Alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatatkan tren penurunan jika dibandingkan dengan era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya sendiri dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Ia menggantikan Sri Mulyani yang mengundurkan diri dari jabatan Menkeu selama periode 2016-2025.

Hasil kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan, alokasi dana untuk daerah dalam anggaran 2027 belum pulih dan secara riil jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam laporan CORE Insight No. 21 bertajuk Di Balik Label Ekspansif: Beban Tersembunyi RAPBN 2027, alokasi TKD pada RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp735 triliun.

Meski angka ini secara nominal naik 5,5 persen dibandingkan TKD 2026 yang sebesar Rp697 triliun, nilainya masih kalah jauh jika disandingkan dengan alokasi TKD di era Sri Mulyani, seperti pada tahun 2025 yang mencapai Rp849 triliun maupun tahun 2023 yang menyentuh Rp881 triliun.

"Kendati nominal TKD akan meningkat pada 2027, angka ini hanya 86 persen dibandingkan dengan pagu TKD pada 2025 sebesar Rp849 triliun. Dan jika disandingkan dengan angka TKD pada 2023, yang menyentuh Rp881 triliun, angka pada 2027 hanya akan mencapai 83 persen-nya," tulis laporan CORE Indonesia.

CORE menilai, kenaikan nominal TKD pada RAPBN 2027 tidak akan membawa angin segar bagi pembangunan di daerah. Kenaikan tersebut dinilai semu karena porsi TKD 2026 yang dijadikan pembanding merupakan pemangkasan paling ekstrem sepanjang sejarah desentralisasi sejak 2002.

"Angka-angka ini mengindikasikan, situasi pada 2027, meski secara nominal sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2026, tidak akan banyak berubah. Sebab, total belanja Pemda masih akan lebih kecil dibandingkan belanja pada 2025," tegas CORE dalam analisisnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ongkos konsolidasi anggaran demi menjaga postur APBN pusat ditanggung lebih berat oleh pemerintah daerah, di saat belanja pemerintah pusat justru terus menebal.

DAK Fisik Disunat, Tunggakan DBH Menumpuk

Tekanan fiskal di daerah kian diperparah oleh minimnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada RAPBN 2027 disunat drastis hingga hanya tersisa Rp5 triliun.

Hal ini dinilai akan membuat daerah berada dalam mode bertahan, yang mana hanya mampu menutup belanja rutin seperti gaji pegawai, alih-alih mengejar pembangunan sarana publik pendukung ekonomi.

Masalah bertambah karena pemerintah pusat tercatat masih menunggak hak daerah dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 hanya terealisasi 87 persen dari pagu, menyisakan kewajiban pusat yang belum dibayarkan kepada daerah mencapai Rp83,6 triliun hingga akhir 2025.

Pengetatan ini dinilai berisiko tinggi bagi perekonomian lokal. Data CORE mencatat setidaknya 82 persen kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer dari pusat untuk menghidupkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Bahkan, program-program prioritas pemerintah pusat seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut menggunakan pecahan Dana Desa dan menjadikan transfer daerah sebagai jaminan atas risiko kredit jika terjadi gagal bayar.

Atas kondisi tersebut, CORE mendesak pemerintah untuk merevisi skema ini selama pembahasan RAPBN 2027 berlangsung.

"Daerah berpendapatan asli rendah tidak seharusnya menjadi penanggung terakhir atas risiko kredit program yang bukan mereka rancang. Penjaminan perlu dipindahkan ke tingkat pusat dan porsi belanja modal daerah dilindungi," jelas CORE Indonesia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com