- Pemegang obligasi Rp534 miliar menolak seluruh usulan restrukturisasi PTPP.
- Usulan perpanjangan utang hingga 2041 ditolak 100% suara.
- RUPO gagal mengambil keputusan karena tak memenuhi kuorum persetujuan 75%.
Proposal paling besar, yakni memperpanjang tenor hingga 2041, bahkan mendapat penolakan mutlak dari seluruh pemegang obligasi yang hadir. Artinya, pemegang obligasi senilai Rp534 miliar tidak memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa utang selama 15 tahun tersebut.
Penolakan ini menjadi tantangan bagi PTPP karena restrukturisasi tersebut sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan.
Dengan tidak tercapainya kuorum pengambilan keputusan, skema restrukturisasi yang diajukan dalam RUPO 1 September 2026 belum memperoleh legitimasi dari pemegang obligasi.
Kondisi tersebut membuat PTPP perlu menghadapi kembali persoalan penyelesaian kewajiban obligasi Seri B senilai Rp645 miliar yang masih beredar, termasuk mencari jalan keluar atas struktur pembayaran bunga dan tenor yang dapat diterima oleh pemegang obligasi.