Transisi Energi Rendah Karbon Tak Cuma Teori, Industri Didesak Patuh

Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi kawasan ekonomi hijau rendah karbon. (Shutterstock)
  • Transisi ekonomi rendah karbon harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di Jakarta.
  • Transisi berkelanjutan wajib melindungi para pekerja batu bara dan industri intensif energi Indonesia.
  • Lebih dari 45 yurisdiksi global telah mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan untuk pasar modal.

Suara.com - Transisi menuju ekonomi rendah karbon dinilai tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan, keputusan investasi, transformasi bisnis, dan aksi nyata yang memberi manfaat bagi masyarakat. 

Ketua Dewan Pengurus ICSP, Sylvia Veronica N.P. Siregar menyatakan bahwa just transition tidak bisa dipahami sekadar sebagai program lingkungan dengan tambahan aspek sosial di ujungnya. 

"Ini adalah cara kita mengelola transformasi ekonomi, menentukan seberapa cepat perubahan berlangsung, ke mana modal diarahkan, perspektif siapa yang membentuk proses ini, dan bagaimana institusi tetap bertanggung jawab atas hasilnya," ujar Sylvia di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi soal komitmen, melainkan kesenjangan implementasi. 

"Banyak organisasi telah mengumumkan ambisi keberlanjutan, tetapi dampak nyata bergantung pada langkah selanjutnya, apakah prioritas transisi tertanam dalam tata kelola dan alokasi modal, apakah pembiayaan mendukung aktivitas yang kredibel, serta apakah pelaporan dan asuransi memberikan informasi yang bisa dipercaya para pemangku kepentingan," beber dia.

Direktur Eksekutif NCCR, Ali Darwin mengingatkan bahwa dunia tengah menghadapi sejumlah krisis besar yang saling terkait, mulai dari perubahan iklim, konflik geopolitik, ketimpangan sosial, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. 

Oleh karena itu, transisi rendah karbon tidak boleh hanya berfokus pada teknologi dan investasi, tetapi juga harus menjawab persoalan pekerja, komunitas, dan keadilan sosial. 

"Perencanaan just transition harus terintegrasi sejak awal ke dalam strategi korporasi, lengkap dengan target penurunan emisi, kebutuhan investasi, hingga pekerja dan komunitas yang terdampak. Prosesnya harus melibatkan pekerja, serikat pekerja, komunitas lokal, pemerintah, investor, hingga lembaga pendidikan, agar transisi berjalan adil, inklusif, dan transparan," paparnya.

Chief Executive Officer Global Reporting Initiative (GRI), Robin Hodess menyoroti bahwa arah transisi sudah tidak lagi dipertanyakan, yang menjadi persoalan adalah keadilannya. 

"Transisi yang bergerak terlalu cepat tanpa perencanaan memadai dapat menimbulkan gejolak sosial. Transisi yang bergerak terlalu lambat dapat membuat negara dan perusahaan menghadapi risiko iklim, pasar, dan investasi yang terus meningkat. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan yang tepat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa isu ini sangat relevan bagi Indonesia, mengingat masih banyak pekerja dan komunitas yang bergantung pada sektor batu bara dan industri intensif energi. 

"Inti dari just transition adalah memastikan pergeseran menuju ekonomi berkelanjutan menciptakan peluang bagi masyarakat, bukan meninggalkan mereka begitu saja," kata Robin.

Ia menjelaskan bahwa melalui standar GRI 102: Climate Change yang baru diterbitkan tahun lalu, pelaporan keberlanjutan akan semakin komprehensif, tidak memisahkan transisi iklim dan just transition. 

Menurutnya, ppara pemangku kepentingan saat ini menginginkan gambaran kinerja organisasi yang lebih utuh. Mereka ingin memahami bagaimana rencana transisi memengaruhi pekerja, komunitas, rantai nilai, dan masyarakat secara lebih luas. 

"Dengan kata lain, mereka mencari informasi keberlanjutan yang kredibel, terukur, dan terhubung dengan hasil nyata yang bisa dibandingkan antar organisasi," ucap dia.

Sementara itu Director of Regulatory Implementation IFRS Foundation, Emily Pierce menyoroti peran standar pelaporan keberlanjutan global dalam mendukung transisi ini. 

"Standar The International Sustainability Standards Board (ISSB) kini benar-benar menjadi baseline global yang mendukung fondasi informasi bagi pasar modal," ujarnya.

Saat ini lebih dari 45 yurisdiksi di dunia telah menggunakan atau tengah mengambil langkah mengadopsi standar ISSB dalam kerangka hukum atau regulasinya, yang mana secara kumulatif mencakup lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB) global.

Melalui Standar ISSB, baik itu IFRS S1 maupun IFRS S2, perusahaan akan semakin mempertimbangkan keputusan bisnis dengan tantangan perubahan iklim. 

“Untuk setiap risiko terkait iklim yang diidentifikasi perusahaan, S2 mewajibkan perusahaan menjelaskan apakah itu risiko fisik atau risiko transisi. Jadi setelah perusahaan mengidentifikasi risiko dan peluang terkait iklimnya,” katanya.

Ia menjelaskan IFRS S2, yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan informasi tentang strategi dan pengambilan keputusannya terkait risiko dan peluang tersebut.

Ini mencakup pengungkapan tentang bagaimana perusahaan berencana mencapai target terkait iklim yang telah ditetapkan atau diwajibkan oleh hukum atau regulasi, perubahan terkini dan yang diantisipasi pada model bisnis atau alokasi sumber dayanya, serta upaya mitigasi dan adaptasi langsung maupun tidak langsung yang terkini dan diantisipasi, 

"Yaitu tindakan yang diambil untuk merespons risiko tersebut dan, dalam beberapa kasus, untuk mempersiapkan transisi. Standar ini juga mewajibkan informasi mengenai rencana transisi terkait iklim yang mungkin dimiliki perusahaan,” jelasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com