Formula Harga Baru Beri Kepastian untuk Industri Smelter Nikel

Kamis, 17 September 2026 | 14:03 WIB
Kementerian ESDM menetapkan formula HPM bijih nikel baru yang berlaku sejak 15 September 2026. [Antara]
  • Kementerian ESDM menetapkan formula harga patokan mineral bijih nikel baru yang berlaku sejak 15 September 2026.
  • Kebijakan tersebut menurunkan harga bijih nikel kadar rendah atau limonit untuk melindungi smelter HPAL dari risiko kerugian operasional.
  • Asosiasi Penambang Nikel Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi dampak kebijakan baru ini terhadap total penerimaan negara dan keberlanjutan usaha.

Suara.com - Formula harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian untuk industri nikel di Indonesia.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengatakan HPM baru, yang mematok harga nikel kadar rendah atau limonit lebih murah, memberikan kepastian operasional smelter nikel berbasis high pressure acid leach  atau HPAL.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan dengan kebijakan itu harga limonit yang diserap smelter HPAL kini lebih murah, di tengah kenaikan harga bahan baku sulfur akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

"Dengan struktur harga limonit yang lebih rasional dan murah, industri HPAL kini lebih terlindungi dari risiko kerugian operasional dan defisit cash flow," kata Arif dalam pernyataannya Kamis (17/9/2026).

Sementara Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memilih untuk berhati-hati melihat revisi harga ini. Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey di Jakarta, Rabu (16/9/2026) mengatakan penerapan formula baru ini akan memiliki dampak ke penerimaan negara.

“Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” kata Meidy.

Meski demikian APNI mengakui bahwa kebijakan ini hanya berpengaruh pada limonit, yang menjadi bahan baku fasilitas HPAL.

APNI mendorong pemerintah mengevaluasi dampak fiskal setelah kebijakan berlaku, dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah 15 September 2026.

Sebelumnya pemerintah merevisi formula HPM bijih nikel lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 363.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 11 September dan mulai berlaku 15 September 2026 sebagai perubahan kedua atas Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Perubahan paling signifikan dalam regulasi ini menyasar bijih nikel kadar rendah atau limonit, yang dinilai semakin strategis sebagai bahan baku industri pengolahan melalui teknologi HPAL.

Dalam formula baru ini pemerintah menetapkan corrective factor (CF) sebesar 14 persen untuk bijih nikel dengan kadar Ni 1,2 persen atau lebih rendah. CF tersebut turun 1 persen untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1 persen.

Lalu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2 persen, mekanisme CF tetap menggunakan basis 30 persen pada kadar Ni 1,6 persen dengan perubahan 1 persen untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1 persen.

Perubahan juga dilakukan terhadap CF mineral ikutan kobalt. Untuk bijih dengan Ni 1,2 persen atau lebih besar, CF kobalt ditetapkan 30 persen, sedangkan untuk Ni 1,2 persen atau lebih kecil ditetapkan sebesar 17 persen. Adapun CF besi tetap 30 persen dan krom 10 persen.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com