Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!

Kamis, 17 September 2026 | 14:00 WIB
Tersangka kekerasan seksua berinisial MI (23) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polda Metro jaya. [Dok. Polda Metro Jaya]
  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MI berusia 23 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
  • Penangkapan dan penahanan tersangka kasus kekerasan seksual anak tersebut dilakukan oleh pada Kamis, 17 September 2026.
  • Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan KUHP yang berlaku.

Suara.com - Polda Metro Tangkap dan Tahan Pria 23 Tahun Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. MI ditangkap dan langsung ditahan penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026).

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas anak yang menjadi korban juga dirahasiakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com