- Perusahaan telah membekukan hubungan dengan mitra penagih yang diduga terlibat pelanggaran.
- Regulator menelusuri kemungkinan pelanggaran sistemik, termasuk aspek profil risiko dan tata kelola (governance).
- Hasil evaluasi dapat memengaruhi tingkat kesehatan MTF jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra penagihan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait perkembangan kasus debt collector yang menyeret perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan unit kendaraan di lapangan. Salah satunua melakukan tindak kekerasan pada nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihak MTF telah mengambil langkah drastis terhadap mitra penagihnya.
"Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak profesional collector," ujar Agusman dalam jawaban resminya yang dikutip Minggu (12/4/2026).
Meski hubungan kerja sama telah diputus, Agusman menegaskan bahwa pihak penagih profesional tersebut tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tetap memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas dampak hukum maupun sosial yang timbul dari aksi penagihan tersebut.
Lebih lanjut, OJK tidak berhenti pada pemutusan kontrak semata. Pihaknya melakukan pendalaman serius untuk melihat apakah ada pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh MTF.
Agusman menjelaskan bahwa hasil investigasi ini akan berdampak langsung pada rapor perusahaan di mata regulator.
"Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan," tuturnya.
Fokus evaluasi OJK akan menyasar pada dua poin utama, yakni aspek profil risiko dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra, hal ini dapat menurunkan skor tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang saat melakukan eksekusi kendaraan di jalanan.
Video aksi penarikan tersebut sempat viral dan memicu kritik pedas dari netizen terkait etika penagihan di industri multifinance.
Sesuai aturan OJK (POJK), setiap perusahaan pembiayaan memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan. Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa mitra tersebut memiliki sertifikasi profesi penagihan dan menjalankan prosedur yang manusiawi tanpa kekerasan maupun intimidasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM