- Perusahaan telah membekukan hubungan dengan mitra penagih yang diduga terlibat pelanggaran.
- Regulator menelusuri kemungkinan pelanggaran sistemik, termasuk aspek profil risiko dan tata kelola (governance).
- Hasil evaluasi dapat memengaruhi tingkat kesehatan MTF jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra penagihan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait perkembangan kasus debt collector yang menyeret perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan unit kendaraan di lapangan. Salah satunua melakukan tindak kekerasan pada nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihak MTF telah mengambil langkah drastis terhadap mitra penagihnya.
"Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak profesional collector," ujar Agusman dalam jawaban resminya yang dikutip Minggu (12/4/2026).
Meski hubungan kerja sama telah diputus, Agusman menegaskan bahwa pihak penagih profesional tersebut tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tetap memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas dampak hukum maupun sosial yang timbul dari aksi penagihan tersebut.
Lebih lanjut, OJK tidak berhenti pada pemutusan kontrak semata. Pihaknya melakukan pendalaman serius untuk melihat apakah ada pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh MTF.
Agusman menjelaskan bahwa hasil investigasi ini akan berdampak langsung pada rapor perusahaan di mata regulator.
"Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan," tuturnya.
Fokus evaluasi OJK akan menyasar pada dua poin utama, yakni aspek profil risiko dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra, hal ini dapat menurunkan skor tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang saat melakukan eksekusi kendaraan di jalanan.
Video aksi penarikan tersebut sempat viral dan memicu kritik pedas dari netizen terkait etika penagihan di industri multifinance.
Sesuai aturan OJK (POJK), setiap perusahaan pembiayaan memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan. Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa mitra tersebut memiliki sertifikasi profesi penagihan dan menjalankan prosedur yang manusiawi tanpa kekerasan maupun intimidasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak