Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB
Kondisi wilayah Singapura yang terpapar kabut asap lintas batas dari Indonesia [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Singapura merevisi Undang-Undang THPA pada Rabu, 4 November 2026, untuk memperketat aturan sanksi kebakaran lahan.
  • Menteri Grace Fu mengumumkan peningkatan denda maksimal hingga Rp250 miliar demi memberikan efek jera bagi pelanggar.
  • Pemerintah memperluas kewenangan menelusuri rantai pasok dan menjatuhkan sanksi perdata hingga Rp10 miliar untuk mengatasi pencemaran.

Suara.com - Pemerintah Singapura memperketat aturan terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam kebakaran lahan maupun hutan penyebab kabut asap lintas batas.

Melalui revisi Undang-Undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA), pelanggar terancam denda maksimal S$20 juta atau sekitar Rp250 miliar.

Ancaman denda tersebut meningkat drastis dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal S$2 juta.

Selain itu, denda harian bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga naik dari S$100 ribu menjadi S$1 juta.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan perubahan aturan tersebut dalam sidang parlemen pada Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, peningkatan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.

ilustrasi kabut asap di lanskap hijau. (dok.Pexels/ Carl-Emil Jørgensen)

Revisi THPA tidak hanya menyasar pelaku pembakaran secara langsung. Pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan untuk menelusuri hubungan bisnis, pendanaan, hingga rantai pasok perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

"Perubahan ini bertujuan memberikan kewenangan lebih kuat untuk melakukan intervensi lebih awal, mempermudah penegakan hukum, dan meningkatkan efek jera," demikian substansi penjelasan pemerintah Singapura mengenai revisi aturan tersebut.

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban perusahaan membuktikan bahwa kebakaran di lahannya disebabkan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

Perusahaan juga harus menunjukkan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.

"Tidak lagi cukup hanya dengan mengklaim bahwa orang lain yang menyebabkan kebakaran," kata Grace Fu dinukil dari AsianOne.

Melalui ketentuan tersebut, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan pihak ketiga.

Mereka harus membuktikan adanya upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Singapura Bisa Batasi Transaksi dan Pendanaan Perusahaan

Revisi undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran, diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau tidak mematuhi pemberitahuan dan perintah otoritas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com