Suara.com - Di pelataran kompleks Candi Dwarawati, salah satu candi di Pegunungan Dieng yang masuk dalam kawasan Cagar Budaya berpayung hukum, para tamu menikmati sajian Dieng Coffee Ritual.
Ritual ini menyajikan kopi dalam lima sesi. Dimulai dari cita rasa asam yang membuka indera perasa, dilanjutkan dengan karakter buah-buahan dan rempah, kudapan manis adaptasi dari apfelstrudel yang dinamai carica strudel, hingga ditutup dengan sajian teh hasil olahan bagian terluar daging buah ceri kopi.
Rangkaian itu menjadi penutup Uji Jalur Geographical Indication (GI) Tourism yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia selama tiga hari (21–23/9/2026), di kawasan Pegunungan Dieng.
Mengenal Dieng Melalui Produk Khasnya
Berlokasi di perbatasan dua kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Wonosobo dan Banjarnegara, dataran tinggi dengan sejumlah puncak seperti Gunung Prau, Bukit Sikunir, Gunung Bisma, serta Pakuwaja ini menjadi pilot project pariwisata dengan konsep yang mengajak wisatawan mengenal sebuah daerah melalui produk khas yang lahir dari tempat, alam, tradisi, dan pengetahuan masyarakatnya.
Konsep itu selaras dengan tugas DJKI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual, termasuk Indikasi Geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis.
Dalam suguhan Dieng Coffee Ritual, hasil bumi khas Dataran Tinggi Dieng, yaitu kopi Arabica (Coffea arabica), buah carica (Vasconcellea pubescens), serta tanaman herbal purwaceng (Pimpinella pruatjan), menyatu dalam harmoni di setiap sesapan kopi dan suapan kue.
Semuanya disajikan di tengah alam terbuka bernuansa senja, dengan latar belakang candi bersejarah. Tak sekadar menikmati produk, wisatawan juga diajak memahami cerita di balik produk-produk itu.
Sebentar lagi, paket wisata ini akan dipasarkan untuk umum.
“Produk indikasi geografis itu adalah salah satu produk yang sudah dilindungi, dan bisa dimanfaat oleh masyarakat, karena ada kaitan antara para kuliner, pelaku usaha, para petani, di mana semua berkumpul menjadi ekosistem. GI Tourism ini dari hulu ke hilir bisa dimanfaatkan bersama oleh masyarakat setempat, dan mereka bisa belajar. Ada edukasi dan sosialisasi bagi wisatawan,” jelas Fajar Sulaeman Taman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Dijelaskannya bahwa Geographical Indication (GI) atau Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan suatu produk asal wilayah.
“Dalam arti bagaimana produk yang dibuat di wilayah tertentu itu ada kaitan dengan faktor manusia, kemudian faktor alamnya, di wilayah tertentu. Inilah yang menjadikan indikasi geografis itu dilindungi,” lanjutnya.
Dieng dan Kekuatan Produk Indikasi Geografis
Pemilihan Dataran Tinggi Dieng sebagai pilot project DJKI untuk program GI Tourism berangkat dari beberapa alasan. Salah satunya adalah karakter wilayah Dieng yang berada di dua kabupaten, Banjarnegara dan Wonosobo.
“Daerah menjadi satu wilayah yang memiliki produk indikasi bersama oleh masyarakat setempat. Makanya, kita pilih Dieng,” lanjut Fajar Sulaeman Taman.