Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DK Jakarta sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemohon yang mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI. Melalui layanan di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan yang tepat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan yang berujung pada penolakan permohonan.
“Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
Hermansyah menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat. Dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang pelindungan hukum yang lebih besar.
“Melalui layanan yang lebih dekat dan responsif, kami ingin mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan, MPP menjadi titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“MPP memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu tempat, termasuk layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya konsultasi langsung, masyarakat dapat memahami proses permohonan secara menyeluruh sehingga potensi penolakan
dapat diminimalkan,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan bahwa DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi dan pengembangan layanan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
Melalui pembukaan layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mengajukan permohonan dengan kualitas yang lebih baik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam
mendorong ekosistem inovasi dan kreativitas yang berdaya saing di Indonesia. ***
Berita Terkait
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pelatih Persijap Soroti Kualitas Bangku Cadangan Persija Jakarta
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi