Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DK Jakarta sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemohon yang mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI. Melalui layanan di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan yang tepat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan yang berujung pada penolakan permohonan.
“Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
Hermansyah menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat. Dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang pelindungan hukum yang lebih besar.
“Melalui layanan yang lebih dekat dan responsif, kami ingin mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan, MPP menjadi titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“MPP memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu tempat, termasuk layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya konsultasi langsung, masyarakat dapat memahami proses permohonan secara menyeluruh sehingga potensi penolakan
dapat diminimalkan,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan bahwa DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi dan pengembangan layanan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
Melalui pembukaan layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mengajukan permohonan dengan kualitas yang lebih baik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam
mendorong ekosistem inovasi dan kreativitas yang berdaya saing di Indonesia. ***
Berita Terkait
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pelatih Persijap Soroti Kualitas Bangku Cadangan Persija Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?