- Kementerian Pertanian memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan karena tingginya ribuan titik panas di berbagai wilayah.
- Pemerintah menerapkan program pembukaan lahan tanpa bakar serta mewajibkan perusahaan memenuhi standar penanggulangan karhutla.
- Pelaku usaha perkebunan skala industri dilarang membuka lahan dengan membakar dan terancam sanksi pidana berat.
Bagus juga menegaskan aturan terbaru tidak memberikan ruang bagi korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri untuk menggunakan alasan kearifan lokal sebagai dasar pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.
Karhutla Tidak Hanya Soal Titik Api
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai, karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan teknis kebakaran. Menurut dia, terdapat persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak yang turut menjadi faktor pemicu.
Ia menyebut penggunaan api untuk membuka lahan masih dianggap sebagai cara yang murah dan cepat, sementara sebagian masyarakat juga memiliki kebiasaan menggunakan api untuk membersihkan lahan.
Selain itu, keberadaan lahan open access atau lahan yang dikuasai tanpa kepastian tata ruang disebut membuat pengendalian sumber api menjadi lebih sulit.
Karena itu, APHI telah menerbitkan surat edaran kepada anggota serta mengundang sejumlah pakar untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pencegahan Didorong Berbasis Desa
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta melakukan langkah antisipasi terhadap pemicu karhutla.
GAPKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan karhutla.
Mukti menyebut hingga saat ini belum ada laporan titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI.
Pengawasan internal juga diperketat melalui imbauan tertulis secara berkala dan kerja sama operasional dengan pemerintah serta organisasi terkait di lapangan.
“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ujar Mukti.