Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi [Suara.com/Hadi]
BACA 10 DETIK
  • DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen Senayan.
  • Undang-undang baru tersebut melarang secara tegas pengusaha menahan ijazah serta dokumen pribadi milik karyawan selama proses rekrutmen.
  • Pengesahan regulasi ini bertujuan menghentikan maraknya kasus penahanan dokumen pekerja yang merugikan di berbagai wilayah Indonesia.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan tegas bagi pihak pengusaha untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik calon pekerja atau karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait perlindungan dokumen pribadi dalam setiap tahapan rekrutmen hingga penempatan kerja.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," ujar Yassierli dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selain pelarangan penahanan dokumen pribadi, UU ini membawa sejumlah perubahan fundamental untuk merespons dinamika dunia kerja:

  1. Skema Pesangon & JKP: Pengaturan tata kelola dana cadangan pesangon serta penguatan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. Hak Hakiki Pekerja Perempuan: Jaminan penuh terhadap pemberian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran tanpa memotong upah.
  3. Perlindungan Pekerja Disabilitas: Penegasan hak dan kemudahan akses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.
  4. Akomodasi Kerja Fleksibel: Perluasan cakupan regulasi untuk melindungi tren pekerjaan baru dan skema jam kerja fleksibel di masa depan.
  5. Sinergi Produktivitas: Penguatan kolaborasi antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mendorong produktivitas tenaga kerja.
  6. Survei KHL & Dewan Pengupahan: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional, disertai perbaikan fungsi Dewan Pengupahan Daerah.
  7. Penataan Outsourcing BUMN: Kewajiban penyelenggaraan alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN untuk dikelola secara langsung oleh anak perusahaan.

Maraknya Kasus Penahanan Ijazah

Langkah DPR mengesahkan UU ini dinilai mendesak menyusul maraknya praktik penahanan dokumen yang merugikan para pekerja. Baru-baru ini, kasus serupa sempat memicu sorotan publik di Sulawesi Barat, di mana ijazah seorang mantan karyawan swasta ditahan sejak 2023.

Perusahaan terkait sempat menuntut uang denda sebesar Rp500.000 sebagai syarat pengembalian dengan alasan pekerja berhenti sebelum masa kontrak berakhir. Padahal, kewajiban penyerahan ijazah tersebut tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja tertulis.

Ijazah tersebut akhirnya baru diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Jumat (2/10/2026) setelah ditangani langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.

Kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghentikan praktik penahanan dokumen secara permanen di seluruh Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com