Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sengketa syarat pendidikan Gibran pada tanggal 5 sampai 6 Oktober 2026.
  • Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para hakim mendalami berkas secara mandiri agar putusan didasarkan pada fakta persidangan.
  • Pemohon Denny Indrayana menilai dokumen pendidikan Gibran cacat administratif dan mempersoalkan aturan pengecualian lulusan luar negeri.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026.

Kendati demikian, jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi persidangan. Berdasarkan informasi resmi di laman MK, jadwal agenda sidang pengucapan putusan belum tercantum dalam kurun satu pekan ke depan.

Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas persidangan dan tidak terpengaruh polemik di ruang publik.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Saldi menjelaskan, para hakim konstitusi mendalami berkas perkara secara mandiri sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.

Langkah pendalaman berkas secara terpisah ini dilakukan guna menjamin ketenangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan final.

“Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” imbuhnya.

Saldi memastikan putusan yang akan dijatuhkan sepenuhnya berlandaskan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” tegas Saldi.

Dari kubu pemohon, Denny Indrayana mengapresiasi langkah MK yang meloloskan perkara hingga tahap pembuktian sejak dimulai pada 10 September 2026.

Menurutnya, perkara tersebut bisa saja gugur di awal jika majelis hakim hanya bersandar pada batasan formil seperti tenggat waktu, kewenangan, kedudukan hukum, serta sifat final putusan.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujar Denny, Senin (5/10/2026).

Dalam kesimpulan permohonannya, pihak pemohon menguraikan dugaan cacat administratif dan manipulatif terstruktur terkait pemenuhan syarat pendidikan formal sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com