Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis untuk melindungi ekosistem transportasi digital.
  • Tiga kementerian terkait dan sekretariat bersama dibentuk untuk menyelesaikan aturan turunan mengenai tarif, logistik, serta kemitraan selambatnya akhir 2026.
  • Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan telah menerapkan batas maksimal potongan komisi 8 persen sejak Juli 2026.

Suara.com - Kepastian hukum bagi para pelaku industri transportasi berbasis aplikasi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi payung ini dirancang khusus untuk menata ulang berbagai aspek esensial dalam ekosistem transportasi online, mulai dari operasional ojek online (ojol), angkutan penumpang umum, hingga layanan logistik pengiriman barang dan pesan antar makanan.

Pengumuman penerbitan regulasi ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di lingkungan legislatif.

Penetapan payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai polemik kemitraan yang selama ini kerap disuarakan oleh para pengemudi di lapangan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Substansi beleid terbaru ini menjangkau dimensi yang sangat luas. Ruang lingkup aturan tersebut tidak hanya menyentuh perihal tarif transportasi, tetapi juga mencakup tata kelola sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, standar hubungan kemitraan, hak jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan secara komprehensif.

Guna memastikan regulasi ini segera operasional di lapangan, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi kementerian teknis untuk segera merumuskan aturan turunan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Mengingat luasnya dimensi ekosistem ekonomi gig yang diatur dalam Perpres ini, pelaksanaannya tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa roda implementasi kebijakan ini akan dikemudikan oleh tiga kementerian yang berbeda, menyesuaikan dengan spesifikasi layanannya masing-masing.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memegang otoritas penuh terkait pengaturan tarif dan keselamatan angkutan penumpang.

Sementara itu, regulasi yang menyangkut tarif pengantaran logistik, barang, dan makanan akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun urusan standardisasi hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi diserahkan kepada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demi mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi atau ego sektoral antarinstansi, ketiga kementerian tersebut telah bersepakat untuk meleburkan kordinasi melalui sebuah forum komunikasi atau sekretariat bersama.

Sekretariat ini akan dipimpin secara langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk memastikan seluruh draf aturan turunan berjalan selaras dan tidak membebani ekosistem industri.

Respon Gojek dan Implementasi Potongan 8 Persen

Hadirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini langsung mendapatkan sorotan dari para pelaku utama industri transportasi digital. Perusahaan teknologi raksasa Gojek merespons positif langkah pemerintah tersebut, menilainya sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan berkesinambungan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com