- Tiga pemegang saham utama PGUN menggadaikan 5,3 miliar lembar saham kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026.
- Direktur PGUN Tamlikho menyatakan perseroan tidak terlibat dalam perjanjian kredit, tidak memberikan jaminan, serta tidak menerima aliran dana.
- Debitur fasilitas kredit tersebut adalah PT Jhonlin Baratama yang memiliki hubungan afiliasi dengan para pemegang saham PGUN.
PGUN bukan satu-satunya emiten dalam lingkar kelompok usaha yang sama yang mengalami hal ini. Pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 7.997.556.204 saham atau 100% kepemilikannya kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026, dan JARR melaporkannya ke BEI pada 7 Oktober.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyebut penggadaian itu sebagai pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan.
Pada Kamis (8/10/2026), saham JARR sempat turun lebih dari 10% dan saham PGUN turun sekitar 2%, di tengah pelemahan IHSG.
Sehari kemudian, Jumat (9/10/2026), Corporate Secretary BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan bursa telah mengirim permintaan penjelasan kepada JARR dan PGUN. Hingga berita Bloomberg Technoz terbit, kedua emiten belum memberi tanggapan resmi.
Pemberitaan juga mengaitkan gadai ini dengan rencana Haji Isam mengambil alih sekitar 30% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong lewat PT Jhonlin Baratama.
Perlu dicatat, dokumen keterbukaan yang dikutip tidak memuat pernyataan bahwa dana kredit dipakai untuk akuisisi tersebut. Kaitan itu masih berupa pembacaan media dan analis, bukan fakta yang dikonfirmasi para pihak.
Dengan demikian, dampak langsung ke perseroan relatif terbatas, sepanjang pernyataan manajemen terbukti. Gadai saham oleh pemegang saham adalah transaksi di tingkat pemegang saham, bukan di tingkat emiten. Jika PGUN memang tidak memberi jaminan dan tidak menjadi pihak dalam kredit, neraca perseroan tidak langsung terbebani.
Dalam kerangka teori agensi, risiko justru berada pada hubungan antara pengendali dan pemegang saham minoritas (Jensen & Meckling, 1976), bukan pada kontrak kreditnya itu sendiri.