- OJK memeriksa saham berkapitalisasi konsentrasi tinggi di Gedung BEI pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- OJK sudah mengantongi identitas pihak terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
- Hasil investigasi akan diumumkan bertahap serta dikenakan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Hal ini terkait dugaan pelanggaran bursa saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Tentu akan mengalami proses investigasi. Pada saatnya, setiap kali kasus yang kemudian dapat disimpulkan seluruh unsur pelanggarannya, tentu akan dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Gedung BEI, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, beberapa seluruh pihak yang telah teridentifikasi saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai.
"Betul, jadi sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," bebernya.
Hasan Fawzi menambahkan, pemeriksaan itu nantinya akan berujung pada dua kemungkinan utama. Pertama terbukti bersalah atau tidak terbukti. Pasalnya, OJK juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," terangnya.
Dia menekankan, bersama Bursa Efek Indonesia akan lebih cepat menindaklanjuti setiap kali adanya peringatan dan indikasi awal potensi terjadinya pelanggaran. Tentunya, akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan pada saat terkonfirmasi adanya indikasi awal pelanggaran dimaksud.
"Saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan peraturan yang ada," jelas Hasan Fawzi.