- Satgas PKH menutup tambang emas PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Nabire pada 22 Oktober 2026.
- Pemerintah mencabut izin usaha karena perusahaan menambang dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
- Pengelolaan kawasan tambang tersebut dialihkan kepada BUMN PT Aneka Tambang Tbk setelah penertiban dilakukan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasional tambang emas milik PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Penertiban dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin guna memastikan kawasan tambang emas tersebut dikuasai kembali oleh negara.
Pelaksanaan penertiban di lapangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Langkah tegas ini melibatkan Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah, menyusul keputusan pemerintah yang telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan pada 12 Oktober 2026.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menerbitkan Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang membatalkan izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari.
Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, perusahaan terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Akibat pelanggaran tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan negara.
"Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," ujar Rosan dalam keterangan resminya.
Profil PT Kristalin Ekalestari
PT Kristalin Ekalestari merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang eksplorasi dan ekstraksi emas aluvial serta perak sejak tahun 1989. Berdasarkan data perizinan, perusahaan yang berkantor pusat di Cilandak, Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Andito Prasetyowan selaku Direktur Utama.
Sebelum perizinannya dibatalkan, perusahaan mengoperasikan fasilitas ekstraksi emas berbasis teknologi aluvial modern di daerah aliran Sungai Musairo, serta memegang IUP Operasi Produksi sejak September 2020 untuk wilayah konsesi di Distrik Topo dan Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Pengalihan Pengelolaan dan Kewajiban Perusahaan
Pascapenertiban, pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan kawasan tambang seluas 275,36 hektare tersebut kepada BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang akan bertindak sebagai operator sekaligus investor.
Meskipun izin usahanya telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh beban kewajiban keuangan yang tertunggak kepada negara, merampungkan urusan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan, serta menuntaskan seluruh hak-hak ketenagakerjaan para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.