Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Kata Menkop

Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:20 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dari Oktober 2026 hingga tahun 2028.
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto di Makassar.
  • Perpanjangan diberikan karena target nasional belum optimal akibat kendala dokumen administratif yang memberatkan pelaku usaha.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi regulasi sertifikasi halal. Tenggat waktu yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga tahun 2028 mendatang.

Kebijakan perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Minggu. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang merespons berbagai keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha di akar rumput.

Maman menjelaskan, penundaan masa pemberlakuan selama dua tahun ke depan diputuskan karena target capaian sertifikasi halal secara nasional dinilai belum optimal. Sebagian besar pelaku UMKM masih menemui hambatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen administratif serta persyaratan pendukung lainnya.

Proses birokrasi dan persyaratan tersebut kerap dirasakan sebagian pengusaha kecil sebagai beban tambahan yang cukup memberatkan operasional harian mereka. Berdasarkan laporan dan aspirasi yang masuk, Presiden Prabowo lantas mengambil kebijakan taktis untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Umumnya kendala bersumber pada proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk menunda batas akhirnya hingga 2028," ujar Maman, via Antara pada 25 Oktober 2026.

Kendati memberikan kelonggaran waktu, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukanlah sekadar program administratif musiman, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta berbagai regulasi turunannya.

Namun, di sisi lain, kepala negara memandang pentingnya keberpihakan terhadap kemampuan riil di lapangan, di mana sebagian besar UMKM masih memerlukan waktu adaptasi yang lebih panjang. Oleh karena itu, masa perpanjangan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk merumuskan langkah strategis.

Selama rentang waktu penundaan hingga 2028, kementerian terkait bersama lembaga berwenang akan terus mengkaji mekanisme jalan tengah. Pemerintah berupaya mencari formula yang dapat mempertemukan aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum formal dengan realitas kapasitas operasional para pelaku UMKM.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com