- Direktur Jenderal AHU Widodo menyatakan Kementerian Hukum menyederhanakan layanan badan hukum untuk wirausaha sosial dan UMKM di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 dan mekanisme pencatatan wirausaha sosial untuk memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.
- Penyederhanaan layanan ini bertujuan membantu lebih dari 340 ribu wirausaha sosial mengatasi kendala finansial dan meningkatkan akses pendanaan.
Suara.com - Kementerian Hukum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif.
Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Widodo berharap penyederhanaan layanan legalitas dapat membantu pelaku usaha berkembang, bukan justru menjadi hambatan.
“Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kemudahan legalitas, lanjut Widodo, juga penting bagi wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Kepastian hukum diperlukan agar kegiatan usaha dan misi sosial dapat berjalan secara berkelanjutan.
Saat ini, kata Widodo, diperkirakan terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda.
Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, antara lain perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan.
Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya.
Widodo mengatakan perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyederhanakan pendirian badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Layanan ini diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, kemudahan mendirikan badan usaha harus diikuti dengan kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis,” tandasnya.