IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]
BACA 10 DETIK
  • BEI dan OJK mengumumkan reformasi pengawasan saham efektif November 2026 di Jakarta.
  • Otoritas mengganti suspensi saham dengan pembekuan langsung rekening efek spesifik yang melanggar.
  • OJK menurunkan batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari lima menjadi satu persen.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan perubahan mendasar dalam mekanisme pengawasan perdagangan saham yang mulai berlaku efektif pada awal November 2026.

Langkah reformasi ini menandai berakhirnya era penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham serta penyematan status Unusual Market Activity (UMA) secara menyeluruh pada suatu emiten. Sebagai gantinya, otoritas bursa akan langsung menyasar dan membekukan rekening efek spesifik yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Pengumuman kebijakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers bersama OJK yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Perubahan pendekatan ini dirancang untuk menjawab masukan publik, terutama investor ritel yang selama ini dirugikan oleh teruncinya likuiditas ketika suatu saham disuspensi secara keseluruhan.

"Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar," ujar Jeffrey.

Skema Baru Penindakan dan Investigasi Transaksi

Dalam kerangka pengawasan baru yang dikoordinasikan bersama OJK, BEI akan mempublikasikan indikasi awal dimulainya proses investigasi atas pergerakan saham yang tidak wajar.

Selama masa pemeriksaan berlangsung, bursa memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan pembatasan hingga pembekuan operasional pada rekening efek tertentu yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan atau manipulasi pasar.

Selain membidik rekening pemodal, BEI juga mempertegas kewenangannya untuk melakukan audit intensif terhadap Anggota Bursa (AB) serta menelisik seluruh alur transaksi yang difasilitasi oleh broker terkait. Sosialisasi intensif mengenai skema anyar ini tengah dipacu kepada seluruh Anggota Bursa agar siap diimplementasikan secara penuh pada awal November 2026.

Bersamaan dengan perombakan sistem pengawasan, BEI juga mengeksekusi kebijakan pelarangan saham-saham berpotensi konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) masuk dalam bobot perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Aturan ini melengkapi pembatasan sebelumnya yang telah mengecualikan saham HSC dari konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Jeffrey memastikan bahwa pengeluaran saham HSC tidak akan memicu guncangan atau penurunan drastis pada pergerakan IHSG. Berdasarkan hasil pengujian (backtest) yang telah dilakukan, bobot saham yang dikeluarkan akan terdistribusi secara proporsional kepada konstituen saham lain di dalam indeks.

Langkah ini diyakini membuat IHSG jauh lebih kredibel sebagai acuan penelusuran (tracking index) bagi para manajer investasi dan pemodal global. Komite HSC yang telah diperluas keanggotaannya juga diberikan mandat untuk terus menyesuaikan metodologi penentuan saham sesuai dinamika pasar.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum dan Transparansi Pasar

Dukungan penuh atas reformasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Menurutnya, pergeseran fokus penindakan langsung ke rekening pelaku pelanggaran dirancang untuk menghadirkan efek jera yang kuat tanpa harus mengorbankan hak para investor yang bertindak jujur.

"Kita harapkan tidak timbul efek jera dari para pelaku pelanggaran dan juga tentu kita harapkan inilah yang kemudian menghadirkan level integritas dan mekanisme pasar yang kredibel di tingkatan yang lebih baik," kata Hasan.

Hasan menambahkan bahwa fase awal reformasi pasar modal diarahkan untuk membangun transparansi yang memenuhi standar index provider dan investor global.

Otoritas telah mengeksekusi sejumlah terobosan, termasuk menurunkan ambang batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen, serta memperdetail klasifikasi tipe pemilik saham dari 9 kelompok menjadi 39 kategori.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com