Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Kemenhub turunkan tarif tiket pesawat hingga 12 persen di nataru. . ANTARA/Azmi Samsul M
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Perhubungan memberikan insentif pajak dan diskon tarif bandara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
  • Kebijakan stimulus tersebut berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar sebelas hingga dua belas persen.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah insetif bagi masyarakat dan maskapai untuk musim libur natal dan tahun baru (Nataru) 2026/2027. Insentif ini diberikan agar harga tiket pesawat bisa alami penurunan selama periode nataru.

Setidaknya ada dua insentif yang diberikan Kemenhub, pertama menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kemudian kedua, adanya diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah atau dengan kata lain airport tax.

Selain dua kebijakan itu, Kemenhu juga mengurangi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 pers untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Tiket pesawat. [Gemini AI]

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Adapun, kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru 2026/2027.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," pungkas Lukman.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com