- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur kriteria penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
- Lalu, apaah karyawan swasta berpeluang menerima BSU 2026 menurut persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026?
Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja, terutama karyawan swasta yang berharap memperoleh bantuan.
Kepastian mengenai program ini semakin dinantikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.
Penerbitan aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai kriteria pekerja yang dapat menerima BSU, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, karyawan swasta dapat memeriksa apakah kondisi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasan mengenai kriteria resmi penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Kriteria Resmi Penerima BSU 2026, Apakah Karyawan Swasta Termasuk?
Ya, karyawan swasta bisa menjadi penerima BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang mengatur persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, pekerja perlu memiliki data kependudukan yang sesuai agar dapat melalui proses verifikasi penerima bantuan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.