100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Kepala BGN Sudaryono mempresentasikan hasil perbaikan tata kelola MBG selama 100 hari kerja di Jakarta, Kamis (29/10/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari).
BACA 10 DETIK
  • Kepala BGN Sudaryono berhasil melakukan efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp44 triliun dalam 100 hari kerja di Jakarta.
  • Badan Gizi Nasional mengubah skema insentif operasional dapur menjadi tarif flat sebesar Rp2.000 per porsi penerima manfaat riil.
  • BGN mengembalikan dana sebesar Rp160 miliar ke kas negara berdasarkan temuan resmi dari BPK dan rekomendasi BPKP.

Suara.com - Langkah pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuahkan hasil signifikan. Dalam tempo 100 hari kerja, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono berhasil melakukan efisiensi anggaran jumbo dengan nilai mencapai Rp44 triliun.

Penyelamatan uang negara tersebut didorong oleh penghitungan ulang alokasi pagu dana utama MBG yang dinilai dapat ditekan tanpa mengurangi esensi program.

"Sampai dengan 100 hari ini, kami telah efisiensi anggaran, dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang anggarannya kami kembalikan ke kas negara," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Makan Bergizi Gratis (jatengprov.go.id)

Tak hanya pemangkasan pagu utama sebesar Rp38 triliun, Sudaryono membeberkan rincian efisiensi lainnya yang berhasil disisir BGN, meliputi:

  • Efisiensi yayasan sebesar Rp2,5 triliun
  • Efisiensi dana operasional dapur MBG sebesar Rp3 triliun
  • Pengembalian saldo virtual account fiktif sebesar Rp0,5 triliun

Dengan rincian tersebut, total dana yang dikembalikan BGN ke kas negara genap mencapai Rp44 triliun.

Hapus Pemborosan Operasional Dapur

Selain perampingan anggaran makro, BGN juga merombak total skema pembiayaan operasional. Kini, insentif untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan dengan skema flat sebesar Rp2.000 per porsi dikalikan jumlah penerima manfaat riil.

Aturan baru ini memutus celah inefisiensi sistem lama yang dinilai tidak proporsional dan membebani keuangan negara.

"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.

Tindak Lanjut Audit BPK dan BPKP

Langkah "bersih-bersih" anggaran ini juga menyentuh temuan audit resmi.

Pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut menegaskan, pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp160 miliar ke kas negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap alokasi program MBG agar tepat sasaran dan terbebas dari kebocoran.

"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com