Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB
Kepala Investasi Danantara, Pandu Sjahrir. Foto Fauzi-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Pandu Sjahrir memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas melalui perusahaan perantara.
  • Supra Sekuritas menangani transaksi Rp60,6 triliun dan aktif memperdagangkan saham DSSA.
  • Kepemilikan ini disorot saat MSCI mengancam menurunkan status pasar saham Indonesia.

Suara.com - Kepemilikan saham Kepala Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, di perusahaan sekuritas yang menangani transaksi saham Rp60,6 triliun dalam setahun terakhir ramai di media sosial. Perhatian menguat lantaran perusahaan tersebut dikaitkan dengan penindakan regulator terhadap dugaan pelanggaran perdagangan saham.

Bloomberg melaporkan pada Kamis (29/10/2026), Pandu secara tidak langsung memiliki 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan catatan registrasi perusahaan yang ditelaah Bloomberg, Pandu memiliki 99,99% saham Asha Artha Sehati.

Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut Supra Sekuritas sebagai perusahaan berkode inisial SS yang dirujuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengumuman sanksi terkait dugaan pelanggaran aturan dan manipulasi perdagangan saham.

Kepemilikan itu menambah perhatian terhadap tata kelola perusahaan sekuritas, terutama ketika pasar modal Indonesia tengah menghadapi sorotan internasional mengenai transparansi kepemilikan saham, besarnya porsi saham yang beredar di publik, serta potensi perdagangan terkoordinasi.

Nilai transaksi yang ditangani Supra Sekuritas turut menjadi perhatian. Data transaksi yang dihimpun Bloomberg menunjukkan perusahaan itu menangani perdagangan saham sekitar Rp60,6 triliun selama 12 bulan terakhir.

Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat transaksi yang ditangani perusahaan sekuritas lain. Supra Sekuritas juga tercatat sebagai pembeli bersih terbesar dalam periode tersebut.

Besarnya aktivitas transaksi itu menjadi relevan karena Supra Sekuritas diketahui aktif memperdagangkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu emiten yang masuk dalam kasus yang disorot regulator.

Pandu Sjahrir memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas melalui perusahaan perantara. Foto Suara.com

OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi dengan total denda Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait tiga emiten. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Regulator juga menjatuhkan sanksi lain kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan individu. Namun, OJK tidak mengungkapkan seluruh nama entitas yang dikenai sanksi dalam pengumuman awalnya.

Bloomberg tidak melaporkan adanya tuduhan bahwa Pandu melakukan pelanggaran atau mengetahui aktivitas perdagangan yang dipersoalkan regulator. Dengan demikian, kepemilikan sahamnya di Supra Sekuritas tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut.

Sorotan terhadap Supra Sekuritas muncul ketika DSSA sebelumnya mencatat kenaikan harga saham yang tajam. Harga saham emiten tersebut melonjak lebih dari empat kali lipat sepanjang 2024 dan hampir tiga kali lipat pada 2025. Pada Agustus 2025, kapitalisasi pasar DSSA sempat melampaui US$30 miliar.

Namun, persoalan transparansi saham kemudian menjadi perhatian penyedia indeks global MSCI. Setelah memasukkan DSSA ke dalam indeks acuannya, MSCI mengumumkan pengurangan bobot saham tersebut setelah menerima masukan dari pelaku pasar.

MSCI menyoroti ketidakpastian mengenai porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Persoalan ini memperbesar perhatian terhadap keterbukaan struktur kepemilikan dan kualitas data pasar modal Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah meyakinkan investor global bahwa perdagangan saham di Indonesia berlangsung secara transparan, kasus yang disorot regulator menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan pasar.

Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi. Investasi tersebut disebut bersifat pasif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com