- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Informasi yang menjadi perhatian pekerja meliputi frekuensi pencairan BSU 2026, besaran bantuan, dan periode yang ditanggung.
- Aturan terbaru tersebut juga mengatur kriteria penerima, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.
Artinya, ketentuan besaran bantuan dan mekanisme pembayaran telah ditetapkan dalam peraturan, tetapi penerima tetap harus memenuhi kriteria yang berlaku.
Masyarakat juga perlu membedakan antara periode bantuan dan frekuensi pembayaran.
BSU 2026 ditetapkan untuk periode tiga bulan dengan pembayaran sekaligus, sehingga tidak tepat jika ketentuan tersebut diartikan sebagai tiga kali pencairan terpisah.
Menurut informasi di Instagram resmi Kemnaker, penyaluran BSU 2026 tahap empat (periode Oktober, November, dan Desember) diperkirakan akan disalurkan sekitar bulan November dan Desember 2026.
Kriteria Resmi Penerima BSU 2026
Selain mengatur besaran dan mekanisme penyaluran, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menerima BSU.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 4 yang mengatur dasar perhitungan upah.
Berikut kriteria resmi penerima BSU 2026 berdasarkan peraturan tersebut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
Dengan demikian, status kepesertaan pada periode yang ditentukan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penetapan penerima bantuan.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), batas upah tersebut disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku di wilayah terkait, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Wilayah yang mendapatkan penyesuaian ini tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Adapun upah yang menjadi dasar penilaian adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, bukan semata-mata jumlah penghasilan yang diterima berdasarkan perkiraan pribadi pekerja.
4. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima bantuan ini.
Dengan demikian, pemenuhan persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas upah saja tidak cukup apabila seseorang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan tersebut.
Selain memenuhi seluruh persyaratan di atas, pemberian BSU juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kemnaker.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan data upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan resmi.